Hukum  

Diduga Terlibat Aborsi, Dua Pasang Muda Mudi Diamankan

Salah satu pasangan yang diduga melakukan aborsi. (ist)

PADANG – Pascatertangkapnya suami isteri pemilik apotek, Polresta Padang menangkap dua pasang muda-mudi yang diduga membeli obat keras untuk aborsi.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2) mengatakan, dua pasang muda-mudi itu yakni AH (20), NU (20), FI (20) dan AS (25). “Sehingga total enam tersangka yang kami amankan,” katanya.

Pada Jumat 12 Februari 2021 sekira jam 15.00 WIB tim opsnal melakukan pengembangan mencari para pelaku aborsi. Petugas dan mendapati salah satu pelaku aborsi AH sedang berada di kosnya di Pauh Kota Padang. Selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku AH. Di sana AH berdua bersama pasangannya NU. Keduanya kemudian diamankan.

Dari pengembangan berikutnya, ditangkap FI dan AS. Keduanya lalu dibawa ke Mapolresta Padang.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan, 60 tablet CYTOTEC,80 tablet DIAZEPAN, 251 tablet ALPRAZOLAM, 440 tablet AMITRTLINE, 70 strip HALOPERIDOL, 288 tablet TRIHEXYPENIDYL, 88 tablet Hexymar, 100 butir RISPRIDONE, 99 tablet CHLOPROMAZINE, 75 tablet TRAMADOL, 50 tablet CLOBAZAM dan HEVBESER 100 mg. (arief)