Hukum  

Diduga Cabuli Bocah, Guru Ngaji di Padang Ditangkap

Guru ngaji diamankan polisi. (budi sunandar/inews)

PADANG – Guru ngaji berinisial SH di Padang ditangkap polisi. Pria yang sehari-hari sebagai penjaga musala itu diduga mencabuli bocah usia delapan tahun di musala.

“Perbuatan asusila pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Korban mengaku kerap dicabuli pelaku setiap belajar mengaji di dalam musala,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Iptu Nofridal, Jumat (12/11/2021).

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kata Nofridal, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama, anggota mendatangi sebuah musala di Lubuk Kilangan.

Baca Juga  Dua Tersangka Pengguna Nakorba Ditangkap Tim Gabungan Polres Solok

“Pelaku kami amankan di sebuah musala,” kata dia.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya beberapa kali.

“Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan sudah dilakukan berulang kali,” kata dia.

Parahnya, korbannya tidak hanya satu anak saja. “Pencabulan dilakukan terhadap tiga orang anak dan di tiga lokasi berbeda,” kata Nofridal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (inews)

Baca Juga  Razia, Satpol PP Amankan Diduga PSK Bertarif Rp800 Ribu

Artikel Asli