PADANG – Diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap bocah di bawah umur, S panggilan Mul (64) diamankan Polresta Padang.
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan, dan langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Rabu (1/12).
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang jahit dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (30/11) dini hari setelah pelaku diamankan warga yang geram atas perbuatannya.
“Kasus itu kemudian langsung kami tindaknjuti hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Rico mengungkapkan dari pemeriksaan pihaknya, terungkap bahwa perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada Senin (29/11) siang di kawasan Kecamatan Koto Tangah.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil korban yang saat kejadian tengah lewat di depan rumahnya.
Kemudian tersangka yang berlatar belakang tukang jahit mengatakan kalau baju yang dikenakan korban terlalu besar, sehingga perlu dikecilkan.
Tersangka lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya, lalu menyuruh korban membuka pakaian. Permintaan itu langsung ditolak korban. Namun S memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan itu akhirnya memberitahu keluarga hingga akhirnya warga beramai-ramai mengamankan tersangka lalu menyerahkan ke polisi.
Munculnya kasus itu terus menambah deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di Padang dalam sebulan terakhir.
Beberapa kasus yang ditangani Polresta Padang sebelumnya adalah kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan. Kemudian kasus pencabulan yang dilakukan seorang nelayan terhadap perempuan di bawah umur, pelaku ditangkap pada Jumat (19/11) malam.
Pada malam yang sama polisi juga menangkap seorang guru ngaji berinisial E (59) atas kasus dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur. (ant)












