Didampingi Tim Hukum, Muflihun Konsultasi ke KPK: Siap Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Riau

JAKARTA – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun kembali menunjukkan langkah serius dalam upayanya mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan legislatif.

Didampingi tim kuasa hukum, Muflihun mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (23/6/2025), untuk melakukan konsultasi sekaligus menyerahkan diri sebagai whistleblower.

Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh salah satu kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf kepada awak media usai pertemuan dengan penyidik KPK.

“Kedatangan klien kami adalah bentuk komitmen untuk membantu mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DPRD Riau, khususnya terkait kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021,” ujar Yusuf yang merupakan lulusan Universitas Islam Riau (UIR).

Ia menyesalkan bahwa selama ini narasi publik seolah menempatkan Muflihun sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan.

Baca Juga  IRT Diduga Curi Pakaian di Pasar Raya Padang

“Padahal dalam praktiknya, klien kami hanya menjalankan tugas dengan berbagai tekanan dan permintaan yang tidak sesuai prosedur dari sejumlah pihak, termasuk oknum legislatif, pejabat pemerintahan, bahkan aparatur penegak hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Muflihun kerap diminta menyediakan dana tambahan untuk berbagai kegiatan, mulai dari kebutuhan THR, acara ulang tahun instansi, hingga keperluan di luar pos anggaran resmi Sekretariat DPRD.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, menurut tim hukum, Muflihun kerap mengeluarkan dana pribadi.

Bahkan, staf dan pegawai di Sekretariat DPRD disebut turut menyumbang melalui usaha pribadi mereka seperti kos-kosan, showroom mobil, dan bengkel kendaraan.

Sementara itu, Saidi Amri Purba selaku kuasa hukum lainnya menegaskan bahwa kliennya siap membongkar semua praktik korupsi yang diketahuinya.

“Bang Uun (sapaan Muflihun) sudah menyatakan tekadnya untuk membuka ‘kotak pandora’ yang selama ini hanya menyudutkan dirinya. Apakah karena faktor Pilkada atau alasan lain, kami kira publik cukup cerdas menilai,” ujarnya.

Baca Juga  Sidang Perdana Hari Ini, Habib Rizieq Didampingi 20 Pengacara

Tak hanya ke KPK, pada pekan lalu Muflihun juga telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum sebagai pelapor atau whistleblower.

Dalam pernyataannya, Muflihun menyampaikan keyakinan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan.

“Saya datang ke KPK dengan niat untuk meluruskan. Saya tidak akan lari dari proses hukum. Yang saya inginkan hanya keadilan yang tidak memihak pada yang kuat. Biarlah semua terang-benderang,” tegasnya.

Selain Ahmad Yusuf dan Saidi Amri, tim hukum Muflihun juga diperkuat oleh Weny Friaty, Khairul Ahmad dan Robiah.(*)