Padang  

Di PN Padang, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Ari Isman dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri Padang.

PADANG -Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 49 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Adapun terdakwa yang dituntut hukuman mati ini bernama Ari Isman, yang diyakini JPU telah bersalah melakukan perbuatan menjual membeli mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menjual membeli mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu melebihi 5 gram. Maka itu kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU, Syafri Hadi.

JPU dalam hal menetapkan tuntutan ini juga berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan terhadap fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa tentang Narkotika.

Baca Juga  Sidang Kasus Korupsi di SMK PP Padang Beda PutusanĀ 

Adapun pasal yang didakwakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU juga menyebutkan, adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa diantaranya, 38 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 47,96 kilogram, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 kilogram dan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 kilogram.

Baca Juga  PDIP Sumbar Sasar Personel Pos Operasi Ketupat Singgalang Distribusikan Nasi Bungkus

Selain itu juga diamankan dari terdakwa, berupa 5 tas ransel, timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp.7 juta serta satu unit sepeda motor.

Usai mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh JPU, hakim ketua sidang, Nasri menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Seperti dilansir dari laman website Pengadilan Negeri Padang, bahwa terdakwa Ari Isman ditangkap pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib di sebuah rumah di Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. (Wy)