Departemen Hukum Pidana Unand Dorong Masyarakat Sungai Tarab Wujudkan Nagari Bersih dari Narkoba

komponen Nagari Sungai Tarab. (ist)

BATUSANGKAR – Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas melaksanakan pengabdian masyarakat di Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungat Tarab, Kabupaten Tanah Datar pada  Selasa (28/10/2025) lalu.

Kegiatan berupa sosialisasi dengan tema “ Mewujudkan Nagari Bersih dari Narkoba“ itu dihadiri Guru Besar Hukum Pidana, Prof  Aria Zurnetti, sejumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Gerri Williyando AMKL dari BNN Kota Payakumbuh.

“Seluruh komponen nagari harus membulatkan tekat dan berpartisipasi aktif untuk memberantas kejahatan nakoba di nagari masing-masing,“ ujar Dr Yoserwan pada kegiatan yang diikuti   seluruh komponen nagari seperti  perangkat nagari dan jorong, KAN, Bamus nagari, ninik amak, alim ulama, bundo kanduang dan unsur lainnya itu.

Baca Juga  Website PPDB Belum Maksimal, Penerimaan SMA dan SMK Sumbar Ditunda Lagi

Hal demikian katanya, karena bahaya peredaran narkoba yang termasuk kejahatan luar biasa sudah merambah sampai ke pelosok desa dan nagari, sehinga  perlu diantisipasi dan ditanggulangi oleh seluruh komponen nagari dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada, khususnya nilai agama dan adat istiadat serta nilai hukum yang ada. “Kalau masyarakat lengah, narkoba mengancam kehidupan masyarakat terutama generasi muda,“ tegasnya.

Kegian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya narkoba, sekaligus mendorong kebulatan tekat masyarakat untuk melawan narkoba dengan motto  “Jauhi Narkoba!, Lawan Narkoba!, Laporkan Narkoba, Rehab Pecandu Narkoba!“.

Baca Juga  Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik di RS M Djamil Melapor ke Polda Sumbar

Sementara Gerri Williyando menyampaikan ketentuan, prosedur dan urgensi rrehabilitasi bagi  pencandu narkoba. Iamendorong masyarakat untuk merehabilitasi  pencandu narkoba yang ada di nagari karena negara melalui BNN menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pencandu.

“Bagi pencadu rehabilitasi perlu diadakan agar korban jangan sampai mengalami dampak yang lebih serius, karena kecanduan narkoba sangat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Pemberantasan narkoba juga harus dijalankan seiring dengan merehabilitasi korban dan pencandu. (mat)