Dekatkan Pelayanan, Kanim Agam Hadirkan Layanan Paspor Melalui MPP di Berbagai Daerah

​BUKITTINGGI — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Agam tancap gas mewujudkan komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”. Tidak tanggung-tanggung, instansi yang dinakhodai Kizlar Assad ini menargetkan layanan Paspor hadir di MPP setiap daerah demi memperluas akses layanan dan memperketat pengawasan warga negara asing (WNA).

​Langkah nyata ini diperkuat melalui rangkaian kunjungan kerja maraton Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Imigrasi Sumatera Barat Nurudin, bersama Kepala Kanim Agam, Kizlar Assad, ke berbagai daerah di wilayah kerja mereka yang meliputi Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Padang Panjang, dan Bukittinggi.

​”Unit Kerja Keimigrasian (UKK) menjadi atensi utama kami saat ini. Kunjungan kerja bersama Kakanwil ini bertujuan memperkuat pelayanan keimigrasian dan memperluas akses masyarakat,” ujar Kepala Kanim Agam, Kizlar Assad, di Bukittinggi, Kamis (21/5).

​Salah satu agenda krusial dalam lawatan tersebut adalah menyambangi Kantor Bupati Pasaman di Lubuk Sikaping untuk berkoordinasi terkait rencana meningkatkan status UKK Pasaman menjadi Kantor Imigrasi Pasaman yang mandiri.

Baca Juga  Imigrasi Agam Ingatkan Pemohon Paspor Pahami Prosedur dan Biaya Non-Refundable

​Rencana ini mendapat lampu hijau dan apresiasi tinggi dari Kakanwil Dirjen Imigrasi Sumbar, Nurudin. Ia memuji keseriusan Pemkab Pasaman yang telah lama mendambakan kehadiran kantor imigrasi dengan menyediakan lahan dan bangunan yang representatif.

​”Dengan berdirinya Kantor Imigrasi di Kabupaten Pasaman, pelayanan akan semakin dekat dengan masyarakat, dan pengawasan terhadap warga negara asing juga akan semakin optimal,” tegas Nurudin.

​Komitmen kemudahan layanan juga menyasar Kota Payakumbuh. Kakanwil telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat. Nurudin menegaskan, jika kuota pelayanan yang ada saat ini dirasa masih kurang, pihak imigrasi siap menambah kuota maupun hari pelayanan demi mengakomodasi kebutuhan warga Payakumbuh.

​Kondisi serupa juga diupayakan untuk Kabupaten Agam, Kakanwil juga sudah bertemu langsung dengan Bupati Agam untuk l berkoordinasi guna menghadirkan pelayanan paspor melalui MPP di Lubuk Basung. Langkah ini diambil mengingat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam berada di wilayah tersebut, sehingga jangkauan layanan ke masyarakat harus lebih merata.
​
Sementara saat mengunjungi Kabupaten Tanah Datar, Kakanwil melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Paspor dan Lamang Ganda untuk pelayanan Anak Berkewarganegaraan Ganda hasil kawin campur dengan Warga Negara Asing.

Baca Juga  Timpora Agam  Bongkar Kasus Warga Malaysia Miliki KTP Payakumbuh

Kakanwil mengungkap dengan Kerjasama ini akan meminimalisir pelayanan paspor dan Anak Hasil Kawin Campur yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Agam.

“Dengan demikian ada beberapa layanan paspor di lima kabupaten dan tiga Kota melalui MPP, sehingga imigrasi dapat lebih dekat ke masyarakat demi layanan Imigrasi untuk rakyat,” ujarnya. (gdo)