Payakumbuh – Bantuan keuangan untuk partai politik pemilik kursi di legislatif, sangat rawan di korupsi. Apalagi banyak dari pengurus parpol itu yang tidak mengerti bagaimana laporan sistem keuangan. Bahkan tidak sedikit dari bantuan itu, yang disalah gunakan oleh pengurus. Sehingga terjadi penyimpangan yang berakhir di aparat hukum.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh Dipa Surya Persada, kepada Singgalang, Senin (5/9), mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada partai politik penerima bantuan keuangan itu.
“Kita memang tidak ingin terjadi penyimpangan dana bantuan parpol yang disalah gunakan itu. Oleh karenanya, para pengurus yang mengelola keuangan parpol itu diberikan Bimtek. Mereka diajarkan bagaimana tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan parpol itu. Sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan Bimtek pengurus Parpol ini memang penting untuk dilakukan. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadministrasian dan pembuatan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik secara akuntabel. “Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,” tambahnya.
Dikatakan, Bimtek ini sangat penting agar penggunaan dana bantuan keuangan partai politik bisa dilaksanakan secara efektif dan tanggung jawab. “Bimtek ini merupakan kebutuhan yang penting, karena akan menjadi salah satu faktor pendukung dalam penyampaian pembuatan laporan Pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Walikota Payakumbuh dan BPK RI Perwakilan Sumatra Barat, terkait penggunaan bantuan keuangan Parpol yang diterima oleh masing-masing partai politik di Payakumbuh. Oleh sebab itu, kami berharap agar pengurus Parpol menggunakan dana bantuan keuangan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, disampaikan Dipa bahwa Bimtek yang diberikan kepada parpol penerima bantuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya organisasi dan sumber daya manusia bagi pengurus Parpol. Agar dapat sejalan dengan program pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
“Mengingat pentingnya Bimtek yang telah dilakukan itu, pihaknya mengundang pengurus teras di masing-masing Parpol serta yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan Parpol. Peserta Bimtek administrasi Parpol ini terdiri dari dari unsur ketua, sekretaris, bendahara dan staf administrasi yang berkompeten di bidang keuangan. Sehingga kedepannya, tidak terjadi lagi penyimpangan dan penyelewengan serta laporan keuangan yang tidak jelas,” pungkasnya. 207












