PADANG – Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan mendatangi kediaman keluarga almarhum Alceo Hanan Flantika di Kota Padang, Senin (1/6). Kedatangan tim tersebut untuk menggali keterangan terkait dugaan kelalaian penanganan medis yang dialami bayi berusia 14 bulan itu saat menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang.
Tim MDP yang terdiri dari enam orang tiba di rumah keluarga Alceo sekitar pukul 12.00 WIB dan melakukan pertemuan tertutup hingga pukul 14.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, tim meminta penjelasan lengkap terkait kronologi perawatan Alceo, mulai dari penanganan awal hingga peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.
Selain meminta keterangan keluarga, tim juga mempelajari dokumen rekam medis yang dimiliki pihak keluarga.
Usai pertemuan, tim MDP tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi.
Ayah Alceo, Doris Flantika mengatakan, pihaknya menyampaikan seluruh kronologi yang dialami anaknya kepada tim MDP, mulai dari penanganan di rumah, RS Hermina hingga dirawat di RSUP M Djamil Padang.
“Tadi pihak MDP meminta penjelasan ulang terkait apa yang sebenarnya terjadi terhadap Alceo. Kami sampaikan seluruh rangkaian peristiwa sejak awal,” ujarnya.
Doris menegaskan, sejak awal pihak keluarga meyakini penyebab meninggalnya Alceo bukan semata-mata akibat luka bakar yang dideritanya.
“Dari awal kami konsisten, kami yakin Alceo meninggal bukan karena luka bakarnya,” katanya.
Menurut Doris, tim MDP juga dijadwalkan mendatangi RS Hermina dan RSUP M Djamil Padang guna meminta keterangan tambahan serta melakukan pendalaman terhadap prosedur penanganan medis yang dilakukan.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan MDP nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang akan diserahkan kepada pihak kepolisian dalam waktu sekitar 14 hari kerja.
“Surat rekomendasi itu nantinya menjadi dasar apakah kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ucapnya.
Doris berharap proses penanganan kasus berjalan secara profesional dan objektif. Ia juga optimistis aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut secara transparan.
Majelis Disiplin Profesi sendiri merupakan lembaga independen bentukan Kementerian Kesehatan yang bertugas menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan di Indonesia. (der)












