Cubadak Air Harapkan Dukungan terhadap Pasar dan Pariwisata

Leonardy Harmainy

Cubadak Air – Kepala Desa dan perangkatnya mengharapkan dukungan Anggota DPD RI terhadap rencana pengembangan pasar dan pariwisata. Ini mengemuka dalam pertemuan di kantor desa itu, Selasa (19/4).

“Masyarakat sebenarnya merasakan manfaat dana desa, dimana di masa Covid-19 masyarakat mendapatkan BLT Dana Desa. Namun mereka umumnya lebih mengharapkan terlaksananya pembangunan sarana dan prasarana di mereka,” ujar Kepala Desa Cubadak Air, Sabar Ali.

Harapan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan masyarakat agar pasar direnovasi. Pasar ini sudah terasa tak memadai lagi, kecil dan hanya berupa los. Pasar jadi penuh sesak hingga kurang nyaman dan mengganggu arus lalu lintas.

“Telah kami upayakan melalui Musrenbang hingga ke tingkat kota, tapi belum ada realisasinya hingga kini,” ungkap Sabar Ali.

Kondisi yang sama juga dirasakan ketika ingin mengembangkan potensi wisata air di Bendungan Batang Mangguang. Ada keinginan menjadikannya kawasan wisata air, pemandian, dan mancing.

Jika dikembangkan jadi wisata pemandian, maka di kiri dan kanan bendungan harus dibuat talud dan jalan inspeksi. Ini tentu saja tidak bisa dilakukan dengan dana desa.

Tak hanya itu, di sektor wisata Desa Cubadak Air ingin menjadikan areal persawahan sebagai wisata alam. Lokasi wisata alam ini disandingkan dengan wisata kuliner.

“Sepanjang jalan Cubadak air ini dibuat wisata kuliner, dan areal persawahan dijadikan tempat main dan ada pondok-pondoknya. Ada wisata mancing ikan dan belut juga,” ungkap Sabar.

Dia juga mengatakan bangunan kantor desanya. Kondisi kantor saat ini perlu dilanjutkan pembangunannya agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Ditegaskan Sabar, desa sulit merealisasikan harapan masyarakat tersebut, karena dana desa yang biasanya di atas Rp1 miliar kini hanya diterima Rp674.002.000. Sebanyak 68 persen habis untuk BLT Dana Desa (40 persen), ketahanan pangan dan hewani (20 persen), serta penanganan Covid-19 (8 persen). BLT Dana Desa diberikan kepada 75 kepala keluarga.

“Sulit melakukan pembangunan fisik. Untuk kantor tidak bisa pula digunakan alokasi dana desa (ADD) karena sudah terpakai untuk siltap dan operasional,” ujarnya.

Menanggapi pemaparan Kepala Desa, Anggota DPD RI. H. Leonardy Harmainy mengatakan penggunaan dana desa telah diatur dalam Perpres No. 104 tahun 2021. Penggunaan dana desa harus mengacu pada aturan tersebut. Akibatnya tentu kepala desa tidak dapat menunaikan janji semasa kampanye Pilkades lalu.