Riau  

Coba Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Rumah Kosong di Rumbai Pesisir Dilumpuhkan Polisi

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Seorang pria berinisial HA (34) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh personel Polsek Rumbai Pesisir setelah mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, Senin (7/4/2025).

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

Ia kembali beraksi dengan membobol sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya, Sabtu (5/4/2025), di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela, kemudian membawa kabur satu unit mobil, satu unit sepeda, dua sepeda motor beserta surat-surat kendaraannya.

Baca Juga  Komplotan Geng Motor Diringkus Polresta Pekanbaru

“Total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka juga diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang sama,” ungkap Kompol Budi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa HA kerap mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik.

Aksi terbarunya ini pun menjadi bukti bahwa pelaku tidak jera meski sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” jelas Kapolsek.(*)