Cafe Nakal di Payakumbuh Disegel Walikota

Payakumbuh – Disinyalir melanggar Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) dan juga telah meresahkan mayarakat dengan segala aktivitas yang dilakukan, AWK Cafe yang berada di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, disegel.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol-PP yang dipimpin langsung Walikota Payakumbuh Zulmaeta, bersama Wakil Walikota Elzadaswarman, melakukan penyegelan terhadap AWK Cafe itu, Kamis (17/4) dinihari.
Penyegelan dilakukan karena Cafe yang tidak memiliki izin itu, disebut-sebut telah meresahkan warga sekitar karena beraktivitas atau beroperasi hingga dinihari dan diduga juga telah melanggar Perda Pekat.
Penyegelan yang dilakukan Kamis dinihari 17 April 2025 sekitar pukul 01.30 Wib itu, juga diikuti Dandim 0306/50 Kota Letkol. Inf. Ucok Namara, Kapolres Payakumbuh AKBP. Ricky Ricardo, Kajari Payakumbuh Slamet Haryanto, Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kepala BNN Kota Payakumbuh dan sejumlah kepala OPD.
Dari informasi dilapangan, jelang melakukan penyegelan, tim gabungan ini juga telah melakukan kordinasi dirumah dinas walikota Payakumbuh. Bahkan beberapa jam jelang penyegelan, puluhan anggota tim gabungan terlihat berkumpul didepan rumah dinas walikota Payakumbuh itu. Diantaranya, Kasat Intelkam Polres Payakumbuh AKP. Akno Pilindo, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota Lettu. Inf. Randika, Dan Unit Intel, Pelda. Subekti.
Mereka bergerak dari rumah dinas walikota Payakumbuh, dengan sejumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 bergerak ke lokasi Cafe di simpang empat Ngalau, namun Cafe yang dituju dilokasi itu sudah tutup. Tim yang juga didampingi POM TNI AD itu bergerak ke AWK Cafe. Sampai dilokasi yang tidak jauh dari kantor dinas pariwisata, pemuda dan olahraga Kota Payakumbuh, juga telah ditutup serta diduga telah tutup sebelum petugas datang.
Dilokasi itu, Walikota Payakumbuh Zulmaeta, bersama rombongan memasang tanda bahwa Cafe tersebut disegel. Penyegelan dilakukan dengan memasang empat kertas di pintu masuk serta jendela kaca yang bertuliskan “Tempat atau Tempat Usaha Ini Disegel karena melanggar Perda Nomor 01 tahun 2022 Kota Payakumbuh”.
Kepada wartawan yang ada di lokasi, Walikota Payakumbuh Zulmaeta, mengatakan, penyegelan dilakukan karena Cafe yang tidak memiliki izin itu banyak melanggar Peraturan Daerah. Apalagi beberapa waktu sebelumnya, aktivitas didalam Cafe sempat viral di media sosial. “Kami menerima laporan dari masyarakat atas keresahan mereka. Selain itu juga ada berita adanya Penyakit Masyarakat. Maka kita telusuri, ternyata dia telah tutup,” ujar Zulmaeta didampingi Dandim, Kapolres, Wawako dan Kajari Payakumbuh.
Menurutnya, penyegelan juga dilakukan karena usaha atau Cafe tersebut tidak memiliki izin. Hal itu diperkuat dengan penelusuran yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Payakumbuh (DPM-PTSP), da tidak ditemui izin operasional Cafe tersebut. ”Apa yang terjadi di Cafe ini sudah viral ditengah masyarakat, maka kami dari tim melakukan penyegelan. Supaya ini tidak dilanjutkan atau ditutup, sehingga bisa jadi pelajaran bagi mereka yang melanggar aturan,” tambah walikota.
Penutupan atau penyegelan terhadap tempat hiburan malam yang nakal bukan kali ini saja dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Beberapa waktu lalu hal yang sama juga pernah dilakukan. Menurut walikota, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap semua yang terindikasi telah melanggar aturan. “Kami tekankan, bahwa semua hal yang melanggar aturan akan ditertibkan. Dan kami tidak akan pandang bulu dalam menegakan aturan ini. Siapun itu, kalau melanggar sudah pasti akan berhadapan dengan kita,” pungkasnya. (bule)