Cabuli Empat Bocah, Warga Malalo Diamankan Tim Macan Merapi

PD. PANJANG – Diduga mencabuli empat orang anak di bawah umur, RN (54), warga Padang Laweh Malalo ditangkap Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang, Sabtu (5/7). Empat orang anak yang jadi korbannya yakni AR (11), UA (10), AS (7), dan ZA (10).

Kapolres AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre  menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah seorang orangtua korban pada Sabtu )5/7) dinihari.

Mendapat laporan itu, Tim Macan Merapi segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu mencoba melarikan diri ke arah Solok, namun tetap berhasil diringkus.

Kasat Reskrim menyebut, semua aksi bejadnya dilakukan pelaku di rumahnya. RN nekat melakukan aksi bejadnya dengan modus mengiming-imingi uang sebanyak Rp10 ribu kepada masing masing korban. “Berapa kali pelaku melakukan aksinya kepada korban, masih kita dalami melalui pemeriksaan BAP,” ujarnya.

Saat pelaku ditahan di rutan Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jas)