Hukum  

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap

SARILAMAK – Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria berinisial AS (21). Ia ditangkap diduga melakukan tindak pidana perkara persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan pria itu ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut. Menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Benar, telah di tangkap satu orang laki laki Dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada hari Senin 6 Juli 2021, pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Mulyadi kepada wartawan, Kamis (8/7).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan AS sekira bulan November 2020 sekita pukul 19.30 WIB, bertempat di Jorong Labuh Lintang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.

Ketika melakukan perbuatannya, aksi bejat yang dilakukan tersangka diketahui oleh pihak keluarga korban namun pelaku berusaha melarikan diri. Tak terima anaknya menjadi korban, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Tersangka akhirnya ditangkap di rumah nenek nya di jorong Lubuk semato, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka,” pungkasnya.

Dikatakan Mulyadi, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 55 / V / 2021 / SPKT. SAR RESKRIM /POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR, tanggal 06 Mei 2021.

Dia menyebut, pelaku cabul tersebut dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penepatan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (Rud)