Bupati Tanah Datar Sampaikan Pidato dalam Rapat Paripurna DPRD

Rapat paripurna DPRD Tanah Datar. (ist)

Batusangkar – Bupati Tanah Datar menyampaikan pidato masa jabatannya dalam rapat paripurna DPRD setempat.

Pada rapat itu disampaikan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati 2024.

Pada rapat, Rabu (5/3) di ruang sidang utama DPRD dipimpin Ketua Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita turut dihadiri 33 dari 35 anggota DPRD, dan Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda Tanah Datar dan Padang Panjang, Pj. Sekda Elizar, pejabat Pemkab, camat, wali nagari, Ormas dan tokoh masyarakat.

Anton Yondra mengatakan pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.221 Tahun 2025.

“Sesuai keputusan Mendagri telah ditetapkan hasil pemilihan serentak tahun 2024, dan ditetapkan Eka Putra dan Ahmad Fadly sebagai bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030,” jelasnya.

Dikatakan Anton, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah maka seluruh anggota DPRD Tanah Datar memberikan dukungan dan ucapan selamat atas ditetapkannya bupati dan wakil bupati periode 2025-2030.

Baca Juga  Dua Pejabat Kembali Isi Struktur Perangkat Daerah Tanah Datar

Sementara, Bupati Eka Putra mengutarakan akan terwujudnya Tanah Datar Madani yang maju dan berkelanjutan berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, KPU, Bawaslu, petugas keamanan dan penyelenggara Pemilu yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah menjalankan tugas sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan baik, aman dan lancar sehingga Pilkada Badunsanak di Tanah Datar bisa kita capai, termasuk dukungan masyarakat di kampung halaman dan perantauan, organisasi politik dan ormas atas dukungannya, mari bersama menatap ke depan untuk membangun Kabupaten Tanah Datar bersama-sama,” ujarnya.

Ditambahnya, Tanah Datar berkelanjutan artinya memimpikan pembangunan berkelanjutan sebagai suatu pendekatan dalam proses pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Baca Juga  Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar 2026 Diajukan ke DPRD

“Konsep ini menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan pelestarian lingkungan serta tata kelola yang baik, dimana semuanya dilaksanakan dengan berlandaskan ABS SBK yang menjadikan agama dan adat sebagai landasan dan tatanan kehidupan masyarakat secara menyeluruh,” ungkapnya.

Dikatakan Bupati, dalam mewujudkan mimpi tersebut bukan hal yang mudah, karena berbagai tantangan dan hambatan yang ada, bahkan salah satu tantangan terberat yakni penyesuaian anggaran dengan pemerintah pusat, dimana pemerintah faerah berkewajiban untuk memenubi kewajiban atas proporsi belanja dalam APBD paling lambat 2027.

“Kewajiban tersebut diantaranya adalah pemenuhan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD dan belanja infrastruktur publik minimal 40%. Sedangkan saat ini belanja pegawai masih 44,59%, dan belanja infrastruktur publik baru mencapai 26,08%. Kondisi ini terasa berag karena APBD kita masih tergantung dana transfer pemerintah pusat, yakni 80,43% dari total APBD,” tandas Bupati. (ydi)