Bupati Tanah Datar Perintahkan Nagari Sediakan Rumah Isolasi

Batusangkar – Kasus positif corona terus bertambah. Di tengah terjangan virus ini, wali nagari di Tanah Datar diminta merealisasikan adanya rumah isolasi.

Hal ini diperintahkan Bupati Eka Putra dalam pertemuannya dengan tim Satgas Penanganan Covid-19, pejabat Pemkab dan camat di Tanah Datar, Senin (7/6) di gedung Indojolito.

“Pemerintah nagari segera merealisasikan rumah isolasi Covid-19. Saya harapkan camat selaku kepala pemerintah kecamatan untuk sesegeranya melakukan koordinasi dengan pemerintah nagari dalam merealisasikan rumah isolasi,” ujar Bupati.

Dikatakan bupati, hal ini mesti dilakukan sebagai langkah untuk menekan peningkatan kasus corana.

Kondisi saat ini di Tanah Datar, kata Bupati, sudah tahap memprihatinkan semua.

“Dengan rumah isolasi ini, tentunya akan bisa memutus rantai penyebarannya dibanding isolasi mandiri, karena kadang fasilitas dalam isolasi mandiri, terutama kamar mandi tidak mencukupi, sehingga bisa saja keluarga positif bisa terpapar virus ini,” katanya.

Eka Putra berharap dengan koordinasi yang baik semua pihak, penyebaran bisa ditekan bahkan dihilangkan di Tanah Datar.

Ia mengajak bersama mewujudkan nagari yang kuat dalam penanganannya. Kalau nagari kuat, daerah juga kuat. Menurutnya, dalam rangka pemutusan penyebaran virus ini, penerapan prosedur kesehatan (Prokes) akan lebih diperketat lagi dan dijalankan sesuai aturan yang ada.

Lebih lanjut. Kadiskes Tanah datar, Yesrita Zedrianis mengatakan, perkembangan kasus terkonfirmasi total 2163 kasus terkonfirmasi positif dengan 332 orang isolasi mandiri.

“Dengan kondisi saat ini memang sangat dibutuhkan sekali rumah isolasi di nagari. Diharapkan kalau isolasi mandiri adalah satu pasien positif harus berada 1 kamar dengan kelengkapan kamar mandi sendiri, ini bertujuan agar virus tidak menyebar ke anggota keluarganya. Inilah manfaat dari rumah isolasi yang hendaknya diadakan oleh pemerintah nagari, tentunya dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” kata Yesrita.

Di sisi lain, Kadis PMDPPKB Nofenril menilai, rumah isolasi yang disiapkan pemerintah nagari seharusnya tidak ada alasan tidak ada dana, karena kebijakan delapan persen untuk penanganan di tingkat desa/nagari tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

“Minimal delapan persen dari dana desa/nagari itu harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk realisasikan rumah isolasi ini dan Satgas Covid di nagari,” jelasnya. (ydi)