Bupati Safaruddin Minta Walinagari Tegak Lurus Dengan Aturan

Limapuluh Kota – Dalam bertugas Walinagari selaku pelaksana terdepan pemerintahan dan pembangunan diminta selalu tegak lurus dalam melaksanakan segenap undang-undang dan aturan pendukungnya. Untuk itu, Walinagari semestinya memahami dengan baik Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan pelaksananya. Prestasi kepemimpinan Walinagari bukan diukur atas apa yang diterima selama menjabat, tetapi atas ikhtiar yang diberikan guna memajukan masyarakat di wilayahnya.

Bupati Limapuluh Kota Safarudddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan hal itu, saat membuka pelatihan pembekalan Walinagari Terpilih Periode 2022-2028 Hasil Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2022, di Hotel Rocky Bukittinggi, Selasa (1/11). Untuk itu, bupati minta walingari tagak lurus dengan aturan. Acara itu sendiri diikuti sebanyak 70 Walinagari terpilih Periode 2022-2028 serta sembilan Walinagari Periode 2021-2024.

Kegiatan itu diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari/ Desa (DPMN/D) Limapuluh Kota, sebagai leading sektor. Hadir pada kesempatan pembukaan, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Hendra Azmar, Kepala DPMD/N Endra Amzar, Narasumber Pelatihan Ditjen Pemerintahan Desa Kemdagri RI Achmad Rizki Rifani.

Di momen pembukaan Bupati Safaruddin juga menyerahkan Piagam Penghargaan untuk empat pemerintahan nagari yang telah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari 2021-2026. Piagam diterima oleh Walinagari Sungai Beringin Lukman Hakim, Walinagari Sungai Balantiak Dedi Henidal, Walinagari Koto Bangun Zarul Kasmi dan Walinagari Kurai, Beni Eka Putra.

“Kami berpesan kepada seluruh Walinagari, agar banyak membaca dan memahami peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Safaruddin.

Selain itu, bupati juga menyampaikan, pelatihan merupakan sebagai salah satu perwujudan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Dalam pelatihan ini, kepada masing-masing Walinagari dibekali dengan berbagai pengetahuan terkait jalannya pemerintahan desa, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan. Jadi ikutilah dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan ilmu yang maksimal,” pungkasnya. 207