Padang  

Budi Syahrial Dukung Penerapan Pajak 50 Persen untuk Jasa Hiburan

PADANG – Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial mendukung Pemko Padang menerapkan pajak 50 persen untuk jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

“Saya sangat mendukung pajak 50 persen yang diterapkan Pemko Padang untuk jasa hiburan pada diskotIk, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa,” ujarnya, Selasa (16/1).

Hal itu dikatakan terkait sejak 1 Januari 2024, pemerintah pusat telah menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Menyikapi hal ini, Pemko Padang sesuai Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%.

Dengan nilai pajak sebesar 50 persen, tentu masyarakat pendatang dan warga yang berekonomi menengah saja ke atas yang bisa menikmati fasilitas dari jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

“Jika pajaknya, 20 persen misalnya, tentu warga yang ekonomi menengah ke bawah pun turut menikmati hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal ini akan berdampak buruk bagi perekonomian keluarga mereka. Apalagi Kota Padang pada saat ini menggadang-gadangkan pariwisata syariah,” tutupnya.

Disamping itu, Budi Syahrial meminta Pemko Padang untuk bisa menata lokasi mana untuk hiburan di diskotik, kelab malam, dan bar.

“Kita berharap pemerintah bisa menata lokasi untuk hiburan di diskotik, kelab malam, bar agar tidak bersentuhan langsung dengan pemukiman warga. Berpeluang akan tercipta konflik jika lokasi tersebut bersentuhan dengan rumah warga,” tutupnya.

Sementara Kepala Bapenda Kota Padang Drs. Yosefriawan mengatakan tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di Kota Padang telah ditetapkan sebesar 50% dengan Perda.

Dengan tarif pajak sebesar sebanyak 50 persen, Yosefriawan menjelaskan belum ada komplain dari wajib pajak, karena aturan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2024.

“Untuk saat ini belum ada yang komplain, karena berlaku Januari 2024,” tambahnya.

Yosefriawan menambahkan, pihaknya selalu melakukan penagihan terhadap wajib pajak di Kota Padang yang disesuaikan dengan keadaan.

“Kita selalu melakukan penagihan-penagihan terhadap wajib pajak. Yang jelas, persentase wajib pajak yang menunggak tentu fluktuatif untuk setiap masa pajak,” pungkasnya. (*)