Buang Sampah ke Sungai Pelanggaran Hukum

Objek wisata Pantai Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dipenuhi sampah. (lukman)

PAYAKUMBUH-Kebiasaan warga membuang sampah ke sungai yang beberapa waktu lalu telah hilang, kini semenjak pandemi Covid-19 muncul lagi. Karena terjadinya pembatasan-pembatasan, akhirnya masyarakat membuang sampah yang telah menumpuk itu ke sungai. Sehingga kebiasaan membuang sampah ke sungai, sudah menjadi kebiasaan lagi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra, kepada wartawan, Senin (18/10), mengatakan, tindakan membuang sampah ke sungai apa pun jenisnya dan sekecil apa pun, merupakan tindakan melanggar hukum. Dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan badan maupun denda.

“Karena Kota Payakumbuh telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta,” ujarnya.

Untuk itu, Devitra menegaskan, beberapa hari kemarin pihaknya telah menindak pelaku pembuangan sampah ke Batang Agam di Kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur, yang kedapatan oleh Ketua LPM Erry S. Drajens pada 9 Oktober 2021 lalu.

“Kemudian oleh Ketua LPM diposting di media sosial Facebook, hingga viral untuk dicari siapa dalang pembuangan sampah tersebut. Tak beberapa hari kemudian, pelaku datang ke kantor Dinas LH melalui surat panggilan,” tambahnya.

Dikatakan, setelah mendapat laporan, untuk tindakan awal Devitra selaku Kepala Dinas LH kemudian memberikan teguran tegas kepada pelaku dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Disaksikan Sekretaris Dinas LH Hepi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ricky Zaindra, Kabid Pengawasan Dinas LH Diki Engla, Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Artati, Ketua LPM Erry, dan perwakilan Komunitas Masyarakat Peduli Air Sungai (KOMPAS).

“Diketahui, pelaku mengungkapkan kalau sampah yang mereka buang bukanlah sampah atau limbah perusahaan. Tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Jadi dalam hal ini, perusahaan mereka sama sekali tidak terlibat dalam pelanggaran ini kecuali fasilitas yang digunakan berupa mobil memang milik perusahaan dan pelaku memakai seragam perusahaan saat melakukan pelanggaran itu. Mereka juga mengaku menyesal dan telah menyadari perbuatannya serta meminta maaf,” kata Devitra.

Kendati demikian, Devitra dengan tegas mengingatkan kalau perbuatan itu tetaplah salah. Karena Walikota Payakumbuh Riza Falepi, adalah kepala daerah yang cukup memperhatikan kebersihan lingkungan. Selain itu, membuang sampah ke sungai juga dapat merugikan banyak orang karena dampak bencana yang ditimbulkan seperti air sungai tercemar atau banjir.

“Tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota. Selain di kelurahan-kelurahan, kita juga menyediakan tempat pembuangan sementara. Jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah perilaku buruk ini,” tambahnya lagi.

Devitra juga mengajak masyarakat agar bisa saling mengingatkan betapa pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya. Tentunya agar menciptakan lingkungan Kota Payakumbuh yang Bersih, Asri, Tentram, Indah, Aman dan Harmonis (BATIAH). “Dan juga sesuai slogan kota kita ini, yaitu Kota Batiah,” pungkasnya. 207