BPKPD Pariaman Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

PARIAMAN – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah . Sosialisasi ini diikuti Bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, Kamis ,(3/6) di Aula Balaikota.

Narasumber, Andri, Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan sosialisasi ini merupakan suatu kegiatan yang sangat penting sekali dilakukan, agar bendahara Pemerintah dapat mengetahui kewajiban-kewajibannya, dalam meningkatkan kualitas pemungutan pajak yang lebih baik dan lebih tertib administrasi meskipun sedang berada di masa pandemi, serta mengetahui apa saja yang berubah pada UU bea materai yang berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan orang pribadi. Instansi Pemerintah hanya mempunyai kewajiban pemotongan dan pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD.

“Untuk itu Bendaharawan Pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili instansi tempat bendaharawan tersebut berada”, pintanya.

Sementara itu, Katanya , Pajak adalah kegiatan membayar sejumlah uang kepada negara yang diatur oleh undang-undang yang berlaku dan merupakan salah satu sumber penerimaan utama negara untuk membiayai pembangunan baik fisik maupun non fisik. Oleh karena, dapat dikatakan bahwa bendaharawan mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Terkait dengan kewajiban bendaharawan untuk melakukan pemungutan pajak, maka pajak-pajak yang harus dipungut oleh bendaharawan baik pemerintah pusat maupun daerah terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (agus)