BPKB Nganggur? Manfaatkan Pinjol PEGADAIAN dan Pembiayaan Kreasi Multi Guna, Cek Syaratnya!

BPKB Nganggur, Manfaatkan Pinjol PEGADAIAN dan Pembiayan Kreasi Multi Guna, Cek Syaratnya!
BPKB Nganggur, Manfaatkan Pinjol PEGADAIAN dan Pembiayan Kreasi Multi Guna, Cek Syaratnya! (ilustrasi: Topsatu.com)

Sama seperti pinjaman dengan agunan pada umumnya, nasabah tentu perlu memenuhi persyaratan untuk dapat mencairkan dana pinjaman.

Mulai dari kelayakan kendaraan bermotor hingga melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Secara umum, syarat untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian adalah sebagai berikut:

– Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan;
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
– Surat keterangan domisili (jika ada);
– Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat;
– Keterangan Kerja/sejenisnya;
– Fotokopi STNK;
– Fotokopi BPKB;
– Fotokopi Surat nikah/ surat cerai;
– Bukti cek fisik kendaraan;
– Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal;
– Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB);
– Fotokopi Rekening Listrik.

Pinjaman ‘Kreasi Multi Guna’ Pegadaian

Pinjaman di Pegadaian selanjutnya adalah pinjaman yang bisa kamu ajukan dengan memanfaatkan pinjaman Kreasi Multi Guna.

Pegadaian Kreasi Multi Guna adalah fitur Pegadaian Kreasi Online yang memberikan pembiayaan sampai dengan Rp 100 juta dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor (mobil/motor) untuk keperluan konsumtif.

Jadi, nasabah bisa mendapatkan pinjaman dengan agunan BPKB mobil atau motor lewat pinjaman ‘Kreasi Multi Guna’ dari Pegadaian.

Bunga pinjaman Kreasi Multi Guna Pegadaian adalah minimal 18 persen maksimal 13.8 persen per tahun.

Terdapat pilihan tenor pembayaran berkisar dari 12, 24, dan maksimum 36 bulan yang bisa ditentukan sesuai kondisi finansial.

Untuk mengajukan pinjaman Kreasi Mitra Guna Pegadaian tentu juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Nah, apa saja persyaratan dalam pengajuan pinjaman Kreasi Multi Guna dari Pegadaian? Mari cek selengkapnya!

Persyaratan..