BNNP Sumbar Ungkap 26 Kasus dan Tangkap 41 Tersangka

PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap dua jaringan sindikat peredaran narkoba sepanjang tahun 2022.

Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Sukria Gaos dalam jumpa pers akhir tahun, Rabu (28/12) mengatakan dua jaringan sindikat ini melibatkan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas.

“Total ada 17 kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNP Sumbar dengan 32 tersangka,” kata dia.

Ia mengatakan pada tahun 2022 BNNP Sumbar mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 41 tersangka dan pada 2021 ada 29 kasus yang berhasil diungkap dengan 40 tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya ditemukan barang bukti jenis ganja dengan total sebesar 122 kilogram, jenis sabu-sabu seberat 299,2 gram, tembakau Gorilla 2,85 gram dan ganja sintetis 1,13 gram.

“Dua jaringan tersebut terdiri dari jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di dua Lembaga Pemasyarakatan dengan jumlah empat orang narapidana,” kata dia.

Ia mengatakan BNNP Sumatera Barat dan jajaran bekerjasama dengan Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi di tahun 2022.

Untuk jenis modus operandi yang diungkap BNNP Sumatera Barat seperti penyelundupan narkotika ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat menggunakan modus dengan mengirim narkotika jenis ganja dengan mobil pribadi.

“Pengendali menyuruh kurir merental mobil dan menjemput narkotika jenis ganja ke Sumatera Utara yang mana kurir di arahkan pengendali menggunakan telepon genggam,” kata dia.

Menurut dia secara nasional, selama periode 2019-2021, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai meningkat sebesar dari 1,80 persen tahun 2019 menjadi 1,95 persen pada tahun 2021.

Penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan sebesar 3.662.646 orang penduduk usia 15-64 tahun selama setahun terakhir dan meningkat sebanyak 243.458 orang dibanding tahun 2019 yang berjumlah 3.419.188 orang.

Sementara itu, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pernah pakai, meningkat dari 2,4 persen pada tahun 2019 menjadi 2,57 persen.

Apabila dilihat nilai absolutnya, pada tahun 2021 diperkirakan sebanyak 4.827.616 penduduk usia 15-64 tahun pernah memakai narkoba, jumlah ini lebih banyak 292.872 orang dibandingkan tahun 2019 4.534.744 orang.

“Kenaikan angka prevalensi tersebut juga mencerminkan terjadinya peningkatan peredaran narkoba di masyarakat yang menyebabkan jumlah pemakai narkoba semakin bertambah hanya dalam kurun waktu dua tahun,” kata dia. (109)