BKSDM Limapuluh Kota Melalui Pansel Umumkan 3 Besar JPTP

Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Panitia seleksi (Pansel) umumkan hasil tiga besar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Sesuai Ketentuan Pasal 121 PP Nomor 11 Tahun 2017 bahwa Panitia Seleksi Wajib mengumumkan hasil seleksi JPT untuk setiap tahapan.

Tim seleksi yang terdiri dari Andri Yulika, Instansi Pemerintah Provinsi/Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah ProvinsiSumatera Barat, Medi Iswandi, Instansi Pemerintah Provinsi/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ProvinsiSumatera Barat, Dr. Riki Saputra, Akademisi/Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Prof. Sufyarma Marsidin, Akademisi/Guru Besar Universitas Negeri Padang dan Jayadisman, Profesional. Untuk menyeleksi 45 ASN yang memenuhi syarat secara terbuka guna mengisi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang lowong.

“Seleksi secara terbuka dan kompetitif untuk mengisi JPT Pratama yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B105/JP.00.00/01/2024 Tanggal 10 Januari 2024 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Kepala BKSDM Adrian Wahyudi, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/2).

Menurutnya, surat keputusan Bupati Limapuluh Kota, Nomor: 800.1.3.6/24/Bup-Lk/I/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh KotaTahun Anggaran 2024. Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota secara terbuka dan kompetitif.

“Dengan adanya surat keputusan bupati itu, pihaknya mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil kabupaten/kota di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang memenuhi persyaratan untuk mendafarkan diri dan mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” tambahnya.

Menurutnya, seleksi itu diikuti 45 peserta kini dan kini hanya tersisa 3 nama per JPTP (6), yang akan diserahkan kepada Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt. Bandaro Rajo, untuk dipilih satu orang mengisi masing-masing JPTP. “Seleksi terbuka JPTP ini dapat di ikuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan Memenuhi semua persyaratan yang ada. Untuk jabatan selain Sekretaris Daerah, berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama usia paling tinggi 56 tahun,” kata Adrian.

Khusus jabatan Sekretaris Daerah, berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 bahwa usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota adalah 58 tahun, untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (207)