Hukum  

Beraksi di Dharmasraya, Diduga Pelaku Hipnotis Nyaris Tewas Diamuk Warga

Kedua pelaku kejahatan saat diamankan pihak kepolisian. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Dua orang yang diduga pelaku hipnotis nyaris tewas diamuk massa di Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (26/05/2021). Beruntung pihak kepolisian cepat datang, dan nyawa kedua pria dewasa itu selamat. Namun kedua pelaku kejahatan tersebut mengalami luka dibagian kepala hingga mengeluarkan darah.

Informasi yang dihimpun Topsatu.com menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketikan kedua pelaku bertamu ke rumah korban bernama Adiah (55) di wilayah Nagari Pulau Mainan, sekira pukul 10.00 WIB. Tanpa sadar korban memberikan perhiasan emas miliknya kepada kedua pelaku, setelah mendapatkan perhiasan milik korban, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor.

Tak lama berselang, setelah pelaku kabur. Korban pun sadar dan langsung berteriak minta tolong. Mendengar peristiwa tersebut warga yang berada disekitar lokasi kejadian langsung berhamburan mengejar pelaku.

Nasib sial, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupatem Tebo, Provinsi Jambi, kendaraan pelaku mengalami kecelakaan dan warga pun langsung menangkap serta mengamankan pelaku di salah satu rumah warga sekitar. Warga yang sudah tersulut emosi langsung memukul para pelaku.

“Untung polisi cepat datang, dan pelaku selamat,” cerita salah seorang warga, Wandi.

Kedua pelaku diketahui bernama Satriawan (32), warga Unit 1, Jalan 20 Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dan Rafi Saifudin (36) warga Unit 1 Jalan 22, Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Sèmentara itu Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah membenarkan peristiwa tersebut. Katanya, pihak kepolisian telah mengamankan kedua pelaku untuk diproses lebih lanjut.

” Kedua pelaku ditangkap bedasarkan LP/B/20/ K/ V/2021 /SPKT/Polsek koto baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar Tanggal 26 Mei 2021. Surat perintah penangkapan nomor SP.kap/6/V//2021 tgl 26 Mei 2021. An. tersangka Satriawan Bin Sugiman panggilan Satria. Dan Surat perintah penangkapan nomor SP.kap/7/V//2021 tgl 26 Mei 2021. An. tersangka Rafi Syaifudin Bin Ubet panggilan Rafi,” terang kapolres.

Lanjut kapolres, kedua pelaku diduga telah melakukan penipuan emas di wilayah Pulau Mainan, Dharmasraya. Usai melakukan penipuan kedua pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan warga.

“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kalung emas seberat lebih kurang 12,5 gram, 1 buah gelang emas seberat lebih kurang 25 gram, 1 helai faktur toko mas H. Zaidir tanggal 2 Mei 2021, 1 buah buku merk daily appoitment warna hitam dan satu unit sepeda motor merk vixsion warna hitam tanpa plat nomor. Kedua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya. ( roni )