Padang  

Belasan Kios di Lapau Panjang Cimpago Disegel, Ternyata Ini Penyebabnya

PADANG – Belasan kios Lapau Panjang Cimpago (LPC) di sepanjang Pantai Purus Padang telah disegel menggunakan rantai dan gembok oleh Dinas Pariwisata Kota Padang, dengan bantuan petugas Pos PAM Pantai Padang pada Rabu sore, 6 Desember 2023.

Yudi Indra Syani, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap kios-kios yang tidak membayar retribusi dan memiliki tunggakan.

Sebanyak 16 kios yang disegel telah menerima peringatan hingga tiga kali, dan statusnya sudah hitam, sehingga tindakan tegas diambil.

“Ada sekitar 16 kios yang sudah kita beri peringatan. Mereka yang disegel ini sudah mendapatkan teguran hingga 3 kali atau statusnya hitam, jadi kini kita ambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kios-kios yang disegel pada tahap pertama ini tidak pernah membayar retribusi atau memiliki tunggakan hampir satu tahun. Biaya iuran retribusi ini adalah sebesar Rp275 ribu perbulan.

Meskipun demikian, pihaknya memberikan kesempatan bagi pemilik kios yang ingin menggunakan kembali fasilitas LPC dengan memberikan kesempatan pelunasan hingga tanggal 29 Desember.

“Tadi bagi pemilik kios yang tidak ingin disegel bisa membayar setengah tunggakan hari ini dan sisanya kita beri kesempatan hingga tanggal 29 Desember,” tambahnya.

Yudi mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan tahap awal, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah kios yang akan disegel.

“Ada beberapa kios yang telah mendapatkan peringatan satu dan dua, jadi tidak menutup kemungkinan kita akan mengambil tindakan tegas jika mereka tidak melakukan pelunasan,” tegasnya.

Dinas Pariwisata Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp136 juta dari retribusi LPC pada tahun 2023. Hingga bulan ini, realisasi sudah mencapai 86 persen atau Rp117,9 juta. Dinas ini optimis dapat mencapai target akhir tahun.

Saat ini terdapat 116 kios LPC di sepanjang Pantai Purus Padang, dan sebagian besar sudah terisi dan dipergunakan oleh pedagang. LPC menjadi bagian vital dari aktivitas ekonomi masyarakat Kota Padang di sekitar area Pasar Raya Padang.

Untuk mempermudah penarikan retribusi LPC ke depannya, Dinas Pariwisata Kota Padang menjalin perjanjian kerjasama dengan Bank Nagari Cabang Pasar Raya. Perjanjian ini memungkinkan pengutipan retribusi dilakukan secara otomatis melalui auto debit, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan serta mendukung Gerakan Nasional Non Tunai.