Begini Kronologi Penangkapan KM Tuah Reza yang Bawa 25 Ton Kayu Ilog

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Alfaroqqi SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Maitertika MH memberikan keterangan pers setelah mengungkap aktivitas ilegaloging di wilayah Meranti.(ist)
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Alfaroqqi SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Maitertika MH memberikan keterangan pers setelah mengungkap aktivitas ilegaloging di wilayah Meranti.(ist)

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Tuah Reza yang saat diperiksa kedapatan membawa 25 ton kayu yang diduga dari aktivitas ilegalloging di wilayah Kepulauan Meranti pada Selasa (3/6/2025).

Saat ditindak, Nahkoda dan seorang Anak Buah Kapal (ABK) turut diamankan.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Satuan Reskrim akan adanya pengiriman satu kapal kayu olahan dari Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menuju ke wilayah Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Setelah melaporkan kepada Kapolres, AKBP Aldi Alfa Faroqqi SIK MH, sekitar pukul 23.00 Wib Senin (2/6/2025), Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra MH diperintahkan berkoordinasi dengan Kasat Pol Air, Iptu Roni untuk menggagalkan pengiriman kayu ilog tersebut di perairan.

Baca Juga  Hadiri Pertemuan Tahunan, BI Diharapkan Dukung UMKM Meranti

Dibawah kendali kapolres, petugas gabungan Sat Reskrim bersama Sat Pol Air langsung menyusuri laut di sekitar perairan Desa Tanjung Peranap dan Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 05.30 Wib, Selasa (3/6/2025) melintas kapal motor dengan muatan penuh.

Setelah dipepet, petugas melakukan pengecekan terhadap muatan kapal yang bernama KM Tuah Reza tersebut. Petugas juga mengintrogasi Nahkoda dan ABK setelah mengetahui muatan kapal berupa kayu olahan.

Karena tidak bisa menunjukkan bukti dokumen resmi terhadap kayu alam itu, akhirnya, Nahkoda berinisial JI (41) dan ABK berinisial RO (27) langsung diamankan bersama kayu ilog yang setelah dihitung berjumlah sebanyak 25 ton.

Baca Juga  Siaga Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Meranti Pamerkan Peralatan Dalam Apel

“Kini kedua tersangka dan barang bukti kayu olahan dan KM Tuah Reza sudah kita amankan. Mereka diduga membawa kayu dari aktivitas ilegaloging,” kata AKBP Aldi Alfa saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

Didampingi Wakapolres, Kompol Maitertika MH, Kasat Intel, Iptu Roly Irvan MH dan lainnya, Kapolres menyebutkan saat ini petugas juga sedang memburu AD. “Nahkoda dan ABK mengaku bahwa kayu yang mereka bawa tersebut adalah milik AD,” ujarnya.

Dari pengungkapan aktivitas ilegaloging tersebut, Kapolres Meranti itu mengakui akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka.Termasuk melakukan pengembangan.

Pewarta: Ahmad Yuliar