Baznas Padang Panjang Salurkan Zakat Rp237 Juta kepada 145 Mustahik

Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Maiharman menyerahkan secara simbolis zakat dari Baznas Kota Padang Panjang kepada mustahik, Selasa (5/3) di Masjid Tauhid. (Ist)
PADANG PANJANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang menyalurkan zakat kepada 145 mustahik dengan total Rp237.000.000, Selasa (5/3) di Masjid Tauhid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB).
Adapun rincian empat program zakat yang disalurkan yaitu Padang Panjang Makmur Rp133.000.000 untuk 84 mustahik, Padang Panjang Cerdas Rp88.950.000 untuk 47 mustahik, Padang Panjang Sehat Rp9.500.000 untuk delapan mustahik, dan Padang Panjang Peduli Rp5.750.000 untuk enam mustahik.
Secara simbolis zakat diserahkan Pj Walikota yabg diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Maiharman, dengan didampingi Ketua Baznas Syamsuarni bersama seluruh unsur pimpinan dan jajaran pejabat Pemko terkait.
Maiharman mengapresiasi Baznas yang telah menyalurkan zakat kepada mustahik. Ia pun mengajak penerima zakat menggunakan sesuai dengan yang disyariatkan dan program, bukan untuk hal yang tidak bermanfaat.
“Mari berusaha sekuat mungkin memanfaatkan zakat sesuai tujuannya. Mudah-mudahan tahun depan para mustahik berstatus menjadi orang yang sejahtera, mengeluarkan sebagian haknya kepada orang lain sebagai muzaki,” katanya.
Maiharman mengajak mustahik menjaga daya juang, menyempurnakan niat yang baik untuk mengubah kondisi mereka lebih baik. Lantaran kondisi seseorang itu dapat berubah tergantung pada diri mereka masing-masing.
Senada dengan Maiharman, Syamsuarni mengajak para penerima zakat dapat meningkatkan diri menjadi muzaki. Jangan mau menjadi mustahik terus menerus. Mereka harus bertekad dan berupaya keras keluar dari label mustahik.
“Camkanlah dalam diri, cukup sekali ini jadi mustahik. Mudah-mudahan ke depan bisa menjadi muzakki. Bukan menghalangi hak Bapak-Ibu, tapi ada yang perlu disikapi. Khusus Padang Panjang Makmur nantinya diberikan satu kali dalam tiga tahun, kecuali bagi mereka yang uzur,” ungkapnya. (Jas)