Bawaslu Pariaman Tertibkan Baliho Caleg Salahi Aturan

Pariaman – Masih banyaknya ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang peserta Pemilu 2024 menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan, ditertibkan Bawaslu Kota Pariaman melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Diskominfo, Kamis (16/11).

Menjelang tim penertiban APK dan APS turun kelokasi, terlebih dahulu mendapatkan arahan dari Pj. Walikota Roberia.

Dalam kesempatan itu Roberia meminta kepada personel atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai aturan dan perintah dari Bawaslu.

“Untuk jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak di luar ketentuan yang telah ditetapkan Bawaslu dan jajaran. Lakukanlah penertiban sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu,” terang Roberia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor yang telah dilakukan sebelumnya bersama dengan instasi terkait dan partai politik, akan ada penertiban APK dan APS yang melanggar aturan tapi belum diturun secara mandiri oleh partai dan caleg peserta pemilu akan diturunkan Bawaslu beserta tim penertiban.

“Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan, kemudian empat tim lagi makan ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman”, ungkap Riswan.

Penertiban alat peraga ini ada dua macam, yang pertama adalah APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan, dan yang kedua adalah APS yang melanggar Perda Ketertiban umum, contohnya jika ada baliho yang menyertakan gambar paku di nomor urut, bisa dengan solusi ditutup lakban pada gambar pakunya, sehingga hilang unsur ajakan secara meyakinkan.

“Dengan ditertibkannya APK dan APS yang menyalahi aturan tersebut, diminta kepada peserta pemilu tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye pemilu tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 “, pungkas Riswan. (agus)