Agam  

Bawaslu Agam Tertibkan APS Berbentuk Alat Kampanye Pemilu (APK)

“Kami mempersilakan seluruh parpol untuk melaksanakan kampanye tetapi sesuai ketentuan yang telah kita sepakati bersama,” tegasnya.

Adapun, tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye yaitu mesjid, rumah ibadah, dan lokasi pendidikan.

Suhendra meminta tim Bawaslu Agam untuk melakukan sosialisasi dengan ramah kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik.

“Kalau bertemu rumah, kedai, dan posko pemenangan, saat melakukan pendekatan persuasi, agar tidak terjadi kontak fisik dan perdebatan dengan pemilik rumah, kedai, dan posko pemenangan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini, yaitu Pol PP, Dinas Perhubungan, Polres , Diskominfo, dan Dandim 0304 Agam.

Kadis Pol PP dan Damkar, Dandi Pribadi yang juga terlibat dalam sosialisasi ini saat Apel Gabungan menyampaikan kepada seluruh anggota tim untuk selalu berkoordinasi.

“Seandainya ragu menyangkut penertiban alat peraga, langsung koordinasi dengan koordinator lapangan. Nanti koordinasikan dengan Ketua Bawaslu Agam,” Ucapnya.

Mulai tanggal 28 November hingga 10 Desember seluruh partai politik peserta pemilu 2024 diperbolehkan memasang Alat Peraga (MK) Kampanye.