Agam  

Bawaslu Agam Latih Panwascam Untuk Selesaikan Sengketa Pemilu.

Surya Efitrimen menjelaskan, permohonan sengketa disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Tahapan tugas penyelesaian sengketa terbagi dalam beberapa langkah, yaitu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, lalu memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu,” katanya.

Kemudian melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, melakukan adjudikasi sengketa proses pemilu, serta memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Panwascam juga melakukan simulasi penyelesaian sengketa bersama Tim Fasilitator Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. (MK)