Sijunjung-Hanya berselang 24 jam, Satreskrim Polres Sijunjung, berhasil mengamankan En pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku dibekuk di sebuah rumah di Jorong Koto Tangah, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung. Tanpa perlawanan En langsung digiring ke Mapolres Sijunjung.
Digiringnya En ke Mapolres Sijunjung, setelah adanya pengaduan Desi (30) warga Timpeh 6, ke Polsek Lubuak Tarok. Ia menjadi korban penggelapan sepeda motor dan HP oleh, En,31, warga Jorong Koto Tangah, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung.
Disebutkan ia baru kenal dengan tersangka lewat medsos (FB). Karena kelihaian, En berhasil membujuk korban dan menyerahkan sepeda motornya. Begitu sepeda motor beralih tangan tersangka langsung pergi dan meninggalkan Desi di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Tarok.
Sudah berjam-jam Desi menunggu En tak kunjung datang, ia pun mulai curiga sudah menjadi korban penipuan. Tanpa pikir panjang, Desipun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lubuktarok.
Berdasarkan laporan itu, Polsek Lubuk Tarok berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sijunjung, dibawah komando Kasat Reskrim, AKP M. Yasin, S.Ik dan Aipda Doni Frbriandi,SH, Aipda Iswahyudi, Bripka Riddal Afdil, Bripka Sectio Andres,SH, Briptu Febi Kardian dan Briptu Irvan Tri Juanda langsung mencari keberadaan tersangka, ” Tanpa perlawanan akhirnya tersangka sudah diamankan di Polres, ” sebut Muhammad Yasin.
Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Beat, handphone dan dompet korban. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan meninggalkan korban di sebuah warung yang berada di Kecamatan Lubuk Tarok. (Fl)