Padang  

Batas Akhir Penyerahan LADK Parpol Besok, Ini Sanksi Bagi yang Tak Menyerahkan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.(*)

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat besok, Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, penyerahan LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. Jika parpol tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“KPU Sumbar berharap seluruh peserta pemilu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk DPD agar mematuhi jadwal jadwal penyerahan LADK tersebut sehingga tidak mendapat konsekuensi hukum bagi yang tidak menyerahkan LADK,” ujar Ory Sativa dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Ory Sativa menambahkan, KPU akan memberikan kesempatan perbaikan kepada parpol yang telah menyerahkan LADK, tetapi muatan informasi dalam LADK tersebut belum terpenuhi sesuai ketentuan.

“Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 Januari 2024 seluruh partai politik dan DPD sudah menyesaikan laporannya dan tanggal 13 Januari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan mengumumkannya kepada publik,” kata Ory Sativa.

LADK merupakan laporan yang berisi informasi mengenai sumber dana kampanye, jumlah dana kampanye, dan penggunaan dana kampanye. LADK harus diserahkan oleh parpol kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum.