Hukum  

Bandit Spesialis Curat DidorTim Kobra

BUKITTINGGI – Mencoba melarikan diri, KP (39) bandit spesial pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya dilumpuhkan Tim Kobra Polres Bukittinggi dengan timah panas, Kamis (30/1) pagi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Kamis (30/1) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/50/K/III/2019 tanggal 31 Maret 2019, yang dilaporkan pemilik toko pecah belah Kurnia Pasar Bawah Bukittinggi pada Polsek Bukittinggi.

Dalam laporan tertanggal 31 Maret 2019 itu korban mengaku tokonya sudah dimasuki oleh pencuri. Bahkan korban juga memberikan rekaman CCTV kepada petugas.

Berdasarkan laporan itu dan berbekal rekaman CCTV itu petugas sudah mendapatkan indentitas pelaku, namun belum mengetahui keberadaanya.

Namun setelah lebih kurang 10 bulan kabur, akhirnya petugas berasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di kawasan Kamang Mudiak, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam pada kamis (30/1) sekitar pukul 05.00. Wib.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa KP yang dicurigai sebagai pelaku pencurian di Toko Pecah Belah Kurnia itu sedang berada di rumah mertuanya di Kamang.

Mendapatkan informasi itu pihaknya langsung memerintahkan tim kobra polres Bukittinggi untuk menyelidiki dan menangkapnya.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit TV, magic com, dan blender.

Kapolres Bukittinggi menambahkan hasil pemeriksaan sementara tersangka selaim pelaku pencurian dengan pemberatan di toko Kurnia itu juga diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum polsek tilatang kamang beberapa waktu lalu.

“Saat ini tim penyidik terus melakukan pengembangan,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Sumintak dan KBO Reskrim Iptu Anidar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara. (gindo)