Bahas Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Selama AKB

KEBERSAMAAN - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Keimigrasiaan Kemenkumham Sumbar Syamsul Effendi Sitorus beserta jajaran dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis serta Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin usai pembukaan rapat koordinasi Tim pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Hotel Dempo Anailand Kota Pariaman, Rabu (3/11). (Humas Imigrasi)
KEBERSAMAAN - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Keimigrasiaan Kemenkumham Sumbar Syamsul Effendi Sitorus beserta jajaran dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis serta Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin usai pembukaan rapat koordinasi Tim pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Hotel Dempo Anailand Kota Pariaman, Rabu (3/11). (Humas Imigrasi)

PADANG – Hampir dua tahun sudah pandemi wabah Covid-19 ‘bercongkol’ di Indonesia. Selama itu pula semua pergerakan pun dibatasi. Termasuk, keberadaan orang asing di Indonesia.

Itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya ketika rapat koordinasi Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) di Hotel Dempo Anailand Kota Pariaman, Rabu (3/11).

“Mau tidak mau, kita harus beradaptasi dengan kebiasaan baru ini (AKB) hidup berdampingan dengan virus Corona. Kini, pergerakan sudah mulai dilonggarkan, demi perekonomian Indonesia bangkit kembali,” jelas R Andika Dwi Prasetya didampingi Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin.

Begitupula, dengan pergerakan orang asing di Indonesia. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing datang ke Indonesia hanya dari 19 negara yang ditentukan. Mereka cuma dapat mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau.

Tentunya dengan menggunakan penerbangan ataupun mengunakan kapal pesiar/layar langsung dari negaranya. Dan, penyedia tempat penginapan membentuk satgas protokol kesehatan (prokes) mengawasi dan mengendalikan penyebaran Covid-19 sampai wisatawan asing kembali ke negaranya. Orang asing itu harus menjalani karantina 5×24 jam, yang diawasi satgas prokes.

Kesembilan belas negara tersebut adalah Bahrain, China, Hungaria, India, Italia, Jepang, Korea Selatan, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Perancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Saudi Arabia, Selandia Baru, Spanyol dan Swedia.

Disamping itu, ia juga menjelaskan tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, harus melampirkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh prokes yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia,” jelasnya.

Dijelaskannya, bagi orang asing yang belum mengunakan visa kunjungan dan visa tinggal yang terbit sejak 22 April 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai dengan 15 Oktober mendatang.

Lebih lanjut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar rapat ini bertujuan untuk saling tukar informasi dan bersinergi dalam melakukan pengawasan orang asing selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di era New Normal.

Ia berharap rapat ini dapat menjadi wadah berbagi informasi dan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing sesuai dengan tugas pokok masing-masing instansi. (009)