Aturan Baru Pinjol 2024, Mulai dari Bunga hingga Sistem Penagihan Debt Collector

Ilustrasi pengguna pinjol. (Foto: DataIndonesia)

PADANG – Pada tahun 2024, terdapat aturan baru terkait Pinjaman Online (Pinjol), mulai dari perubahan suku bunga hingga sistem penagihan oleh Debt Collector (DC).

Pinjol telah menjadi cara cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana, namun penting untuk memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait hal ini.

Berikut adalah poin-poin terkait aturan baru Pinjol dan besaran bunga serta denda yang harus diikuti yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Penurunan Suku Bunga Maksimum

OJK mengumumkan penurunan suku bunga maksimum Pinjol secara bertahap mulai Januari 2024, berkisar dari 0,3% hingga 0,067% setiap tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending dengan peraturan baru.

2. Penurunan Suku Bunga Pinjaman Konsumtif

Suku bunga pinjaman konsumtif saat ini sebesar 0,4% per hari, akan turun menjadi 0,3% pada 2024, kemudian 0,2% pada 2025, dan selanjutnya turun lagi hingga 0,1% pada 2026 dan seterusnya.

3. Suku Bunga Pendanaan Produktif

Untuk dua tahun pertama (2024 dan 2025), suku bunga pendanaan produktif ditetapkan sebesar 0,1% per hari. Selanjutnya, akan ditetapkan sebesar 0,067% per hari pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

4. Besaran Denda Keterlambatan

Denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran pinjaman juga sudah ditetapkan, baik untuk pendanaan konsumtif maupun produktif.

Pada 2024, denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3%, 0,2% pada 2025, dan 0,1% pada 2026 dan seterusnya.

Sementara untuk pendanaan produktif, denda keterlambatan sebesar 0,1% pada 2024, 0,067% pada 2025, 2026, dan seterusnya.

5. Pembayaran Pinjol Ilegal Tidak Wajib

OJK menyatakan bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum. Masyarakat tidak diwajibkan membayar utang pada pinjol ilegal karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum perdata.

Oleh karena itu, pinjaman dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum dan tidak diharuskan untuk dibayarkan.