BUKITTINGGI – Kebijakan pemotongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 1% dari tunjangan profesi guru (tunjangan sertifikasi) menuai penolakan keras dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bukittinggi. Penolakan ini dipicu oleh ketiadaan atau minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi dan instansi terkait lainnya.
Para guru ASN mengeluhkan bahwa pemotongan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dilakukan secara mendadak, tanpa ada pemberitahuan atau edukasi yang memadai mengenai perubahan regulasi yang mendasarinya.
ASN merasa dirugikan karena iuran BPJS Kesehatan sudah dipotong secara rutin dari gaji pokok bulanan. Namun, pemotongan kembali dari tunjangan sertifikasi dianggap sebagai pemotongan ganda untuk kewajiban yang sama. Hal ini menimbulkan kebingungan karena mereka tidak menerima penjelasan mengapa komponen penghasilan tambahan tersebut kini juga dikenakan iuran.
Keluhan utama para ASN adalah hilangnya transparansi. Mereka mendesak BPJS Kesehatan Bukittinggi dan pemerintah daerah untuk segera mengadakan sosialisasi terbuka yang menjelaskan dasar hukum (seperti Peraturan Presiden) dan mekanisme penghitungan iuran JKN yang melibatkan tunjangan profesi.
Akibat pemotongan yang tidak terinformasi ini, jumlah tunjangan sertifikasi yang diterima ASN berkurang secara signifikan dan tiba-tiba, yang memicu gejolak dan rasa ketidakpuasan di kalangan pendidik.
Para ASN menekankan mereka tidak menolak kewajiban membayar iuran JKN. Tapi mereka menolak cara pemotongan yang minim sosialisasi dan terkesan tiba-tiba, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kebijakan tersebut merugikan dan tidak adil. Kondisi ini membuat para guru berharap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dapat menyuarakan tuntutan mereka kepada pihak berwenang.
Sebelumnya BPJS kota Bukittinggi melalui Humasnya Aditya mengatakan sudah melakukan beberapa sosialisasi kepada pemangku kepentingan, namun pihaknya mengakui belum melakukan sosialisasi langsung kepada ASN khususnya guru.
“Meskipun demikian jika memang dibutuhkan pihaknya siap melakukan sosialisasi itu dan silakan bersurat ke BPJS Kesehatan Bukittinggi,” ujarnya. (gdo)












