APBD Sumbar Tahun 2026 Mulai Dibahas

PADANG – DPRD Sumbar bersama pemerintah daerah telah memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Sumbar Tahun 2026.  Pembahasan dimulai pasca telah diserahkannya nota pengantar ranperda tersebut oleh wakil gubernur Vasko Ruseimy pada DPRD Sumbar saat rapat paripurna DPRD, Selasa (30/9) di gedung dewan setempat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, DPRD dan gubernur telah menyepakati kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) pada 19 September lalu yang menjadi acuan dalam penyusunan APBD.

Dalam KUPA-PPAS tersebut disepakati proyeksi pendapatan daerah Rp6,150 triliun lebih. Diantaranya berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,926 triliun. Pendapatan transfer Rp3,180 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp44,049 miliar.

Sedangkan belanja daerah direncanakan Rp6,140 triliun. Diantaranya terdiri dari belanja operasi Rp4,67 triliun, belanja modal Rp485,8 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar dan belanja transfer Rp957,2 miliar.

“KUA PPAS Tahun 2026 akan menjadi pedoman penyusunan APBD,” ujar Iqra.

Terkait penyusunan APBD tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan saat pembahasan.

Pertama, pemerintah telah menetapkan alokasi TKDD Tahun 2026 untuk Sumbar senilai Rp 2,75 triliun. Jumlah ini berkurang sebanyak Rp664,69 miliar dari alokasi Tahun 2025 dan berkurang sebesar Rp429,173 miliar dari alokasi yang ditetapkan dalam KUA PPAS Tahun 2024.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Sumbar di Nagari Maha Karya, Warga Minta Pembangunan Infrastruktur Pertanian

“Pengurangan terbesar terdapat pada pos DAU dan DBH. Ini tentu sangat berdampak terhadap ruang fiskal pada APBD Tahun 2026,” ujarnya lagi.

Iqra mengatakan, berkurangnya pendapatan transfer pada Tahun 2026 dengan jumlah yang cukup besar tersebut mengharuskan pemerintah daerah dan DPRD menyesuaikan kembali arah kebijakan anggaran yang sudah disepakati dalam KUA PPAS Tahun 2026 baik itu terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” paparnya lagi.

Hal ini membuat tidak lagi menggunakan asumsi-asumsi yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2026.

Pengurangan penerimaan DAU, tambah Iqra, juga sangat berdampak terhadap  penyediaan anggaran untuk belanja operasi terutama untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.

“Untuk itu, dalam pembahasan ranperda APBD Tahun 2026 ini, DPRD bersama pemerintah daerah harus bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan yang bersumber dari PAD, agar pembangunan daerah tetap dapat berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy mengatakan ranperda APBD yang diajukan tersebut telah mengacu pada rencana pemerintah daerah, dimana untuk Tahun 2026 ini mengusung tema ‘perkuatan fondasi transformasi sektor strategis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan’.

Baca Juga  DPRD Jambi Pelajari Tahapan Propemperda ke DPRD Sumbar

Ada beberapa yang menjadi arah diantaranya, perkuatan fondasi yang dimaksudkan untuk memperkuat fondasi sebagai landasan pengembangan sektor strategis seperti infrastrutur, kebijakan, tata kelola, teknologi, sumber daya manusia.

Kemudian, transformasi sektor strategis mengubah dan memodernisasi sektor sektor kunci perekonomian yang memiliki dampak besar terhadap pembangunan nasional atau daerah.

“Seperti halnya sektor pertanian dan perikanan yang ditransformasikan dengan pendekatan berbasis teknologi,” ujarnya.

Kemudian, pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat secara merata pada seluruh kelompok masyarakat termasuk yang rentan atau terpinggirkan.

Selain itu pada ranperda APBD juga telah diselaraskan dengan kebijakan ekonomi makro dan pojok-pojok kebijakan fiskal Tahun 2026.

“Intinya memuat strategi kebijakan fiskal kewilayahan Tahun Anggaran 2026 terkait akselerasi investasi (pertumbuhan ekonomi), pembangunan desa, koperasi dan UMKM (tingkat kemiskinan), ketahanan pangan, pendidikan dan kesehatan yang semuanya juga telah dituangkan dalam KUA PPAS Tahun 2026. (*)