APBD Perubahan Tanah Datar 2021 Disahkan

Pimpinan DPRD dan Bupati Eka Putra menandatangani dokumen pengesahan Perda Perubahan APBD. (ist)

BATUSANGKAR – DPRD Tanah Datar mengesahkan Perubahan APBD 2021 pada sidang paripurna Jumat, (24/9) di ruang sidang utama kantornya.

Sidang berisi pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD tersebut dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra dan turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda dan jajaran Pemkab.

Dalam laporan hasil pembicaraan pertama Wakil Ketua Saidani menyampaikan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda ini dilaksanakan pada Kamis, (23/9) kemarin.

“Diambil beberapa kesepakatan bersama dengan TAPD Tanah Datar disetujui Pendapatan daerah sebesar Rp1.252.424.455.199, dan Belanja daerah sebesar Rp1.320.500.644.172, kemudian Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp70.626.188.973 dan Pembiayaan Pengeluaran Rp68.076.188.973.

Baca Juga  Jajaran Pemkab Tanah Datar Buka Bersama

“Kemudian pembahasan badan anggaran DPRD bersama TAPD dengan 8 fraksi DPRD menerima Perda tentang Perubahan APBD ini,” tandas Saidani.

Atas disahkan Perda ini, Bupati Eka Putra menyatakan apresiasi dan terimakasih pada semua pihak dan terkhusus pada Banggar DPRD dan TAPD.

“Alhamdulillah, melalui proses cukup panjang, Ranperda ini bisa tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan ke gubernur Sumbar,” katanya.

Dikatakan Eka, Perda ini merupakan hasil proses pembahasan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD.

Baca Juga  Motivasi Siswa, Bupati Eka Putra Irup di SMA Batipuh

“Pada perubahan APBD ini kita masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan Covid-19, baik bidang kesehatan sampai pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian modal pada pelaku usaha mikro sesuai kemampuan keuangan daerah yang diatur dalam Perbup Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2021,” ujarnya.

Bupati meminta agar OPD dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme dengan bekerja secara profesional dengan menghindari perbuatan melawan hukum, menciptakan kerjasama dengan suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar. (ydi)