Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Penyalahgunaan Narkoba di Kuranji

PADANG – Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif, Sabtu (9/13) di Cafe Rajo Durian, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Acara yang terselenggara dari dana pokir Evi Yandri ini dihadiri pihak dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani, Kesbangpol Sumbar, Camat Kuranji, Lurah Pasar Ambacang dan masyarakat setempat.

Evi Yandri mengatakan, berdasarkan data statistik 2023, sekitar 5 persen masyarakat Sumbar sudah menjadi pecandu narkoba.

“Guna menekan angka tersebut, Pemprov bersama DPRD Sumbar telah melahirkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya ini,” katanya.

Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, Sumbar sebagai daerah pendidikan perlu perhatian lebih dalam hal pengawasan anak-anak muda agar tidak terpengaruh menggunakan narkoba.

“Jika perda ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar,” ungkapnya.

Menurut Evi, lingkungan berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba.

“Di Sumbar khususnya kota Padang, lebih terbuka karena termasuk daerah perlintasan. Narkoba bisa masuk dari jalan-jalan tikus, seperti dari provinsi Riau, Aceh dan daerah lainnya yang akan melewati Sumbar,” terangnya.

Evi Yandri menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak-anak muda untuk segera menjauhi lingkungan yang dirasa bisa menjadikan pintu masuk mereka menggunakan narkoba.

“Kepada anak-anak muda, sayangi dirimu. Jangan sekali-kali mencoba barang haram narkoba, karena itu akan merusak diri dan masa depan anak-anak semua,” ujarnya. (w)