Anak Wajib PAUD 1 Tahun Sebelum Masuk SD

Guru SD Negeri 07 Kampung Dalam, Bonjol pantau siswa belajar di rumah. (Hendra)

PAYAKUMBUH-Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sosialisasi yang digelar dengan penerapan standar protokol kesehatan Covid-19 itu, dibagi menjadi dua sesi.

Dimana pada sesi pagi diikuti Mitra PAUD, pengawas dan pemilik PAUD. Sementara pada sesi siang diikuti camat, bunda PAUD kecamatan dan lurah di Kota Payakumbuh. Sedangkan untuk narasumber kegiatan itu berasal dari Sekretaris Bappeda Kota Payakumbuh Nila Misna, pada sesi pagi dan Kabid Sosial Budaya Bappeda Kota Payakumbuh Eza pada sesi siang, dengan judul materi kebijakan daerah terkait implementasi SPM.

Kabid PAUD dan PNFI Irwanto, selaku panitia pelaksana, kepada wartawan, Minggu (6/12), mengatakan, implementasi SPM PAUD tahun 2020 ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan kebijakan SPM PAUD oleh Pemda, serta mendorong sosialisasi atau mendiseminasikan peraturan walikota Nomor 88 Tahun 2019 yang disahkan Desember 2019 lalu. “Pada Perwako tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2018, yang memuat PAUD Pra SD dan PAUD Holistik Integratif,” ujarnya.

Dikatakan, sosialisasi ini didanai oleh pemerintah pusat. Pemerintah ingin agar setiap daerah mampu menerbitkan regulasi dan menjalankannya agar program wajib PAUD 1 tahun sebelum SD dapat dijalankan.

“Bantuan implementasi ini juga bertujuan mendorong Pemko menyusun regulasi di level dinas pendidikan dan mendorong pelaksanaan pendataan anak usia 3-6 tahun, serta mendorong ketersediaan anggaran SPM PAUD minimal 1 tahun pra SD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH. Agustion, secara terpisah, mengatakan, sosialisasi itu digelar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

“Sebagaimana yang sudah kita pahami bersama, untuk menghasilkan generasi masa depan dengan kualitas tinggi dan mampu bersaing, dibutuhkan pola asuh dan pendidikan sejak dini. Pendidikan anak usia dini merupakan investasi untuk peningkatan sumber daya manusia di masa depan,” ucapnya.

Menurutnya, anak usia dini, lima tahun pertama kehidupan adalah masa emas (golden age) bagi pertumbuhan seorang anak. Masa usia ini ditandai dengan perkembangan kognitif, linguistik, sosial, emosional dan motorik yang cepat, dan karena itu menjadi periode perkembangan terpenting dalam kehidupan anak-anak.

“Pada masa inilah guru dan orang tua harus mampu memaksimalkan potensi tersebut dan membentuknya menjadi anak yang pintar secara akademik maupun secara sosial. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk memaksimalkan masa emas ini, adalah melalui pendidikan dan pola asuh di PAUD,” katanya. yuke