Anak Usia Emas Wajib Sekolah

Kegiatan pelantikan pengurus IGTKI Dharmasraya periode 2021-2025. ( ist)

PULAU PUNJUNG – Anak usia emas 5 sampai 6 tahun wajib mengenyam pendidikan pra sekolah, minimal satu tahun sebelum mereka memasuki pendidikan Sekolah Dasar ( SD). Dalam hal ini Pemkab Dharmasraya telah menerbitkan regulasinya.

“Untuk menyukseskan program ini, perlu peran aktif Ikatan Guru Taman Kanak- Kanak Indonesia( IGTKI) untuk menginformasikan, agar dapat tersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat,” ungķap Bunda PAUD Dharmasraya, Ny. Dewi Sutan Riska dalam acara pelantikan pengurus IGTKI Dharmasraya periode 2021-2025 di gedung serba guna Hotel Umega, Selasa (6/4/2021).

Menurut Bunda PAUD Dharmasraya ini, organisasi IGTKI juga bagian dari perpanjangan tangan Pemkab Dharmasraya, khusunya Bunda PAUD.

“Sekarang kita sedang berupaya meningkatkan angka partisipasi sekolah anak-anak PAUD di Kabupaten Dharmasraya. Untuk itu, peran dari IGTKI sangatlah penting,” terang Ny. Dewi Sutan Riska.

Lanjut Ny. Dewi, diluar sana ada 3000 lebih anak anak usia 5 sampai 6 tahun belum menikmati hak dasar mereka untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan yang layak dan perlindungan yang layak. Ketiga hak dasar ini akan mereka dapatkan jika mereka berada di lingkungan pra sekolah yaitu PAUD dengan program holistik integratif.

“Ayo kita rangkul orang tua yang belum memahami arti pentingnya PAUD, agar mau menyerahkan putra putri mereka ke lembaga PAUD. Mari kita benahi kuantitas dan kualitasnya bersama-sama. Saya yakin IGTKI dapat membantu program-progran Bunda PAUD untuk terealisasi dengan cepat, ” katanya.

Ny.Dewi Sutan Riska berharap kedepannya IGTKI Dharmasraya lebih banyak menyumbang program program bermanfaat bagi kemajuan PAUD Dharmasraya. Apalagi kepengurusan IGTKI Kabupaten Dharmasraya sebentar lagi akan berganti.

“Pastinya kami berharap pengurus yang baru dapat mengelontorkan program- program edukasi untuk meningkatkan dunia pendidikan di Dharmasraya,” pungkasnya. (roni)