Alokasi Kursi Dapil Pemilu 2024 di Padang Panjang Berubah

PD. PANJANG–Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Padang Panjang pada Pemilu 2024 mendatang, tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni dua Dapil (Dapil 1 Padang Panjang Barat dan Dapil 2 Padang Panjang Timur. Begitu juga dengan total jumlah kursi, tidak ada perubahan, masih 20 kursi.

Hanya saja, untuk alokasi kursi masing-masing Dapil terjadi pergeseran. Jika sebelumnya Dapil 1 memiliki alokasi 12 kursi dan Dapil 2 sebanyak 8 kursi, maka pada Pemilu 2024 nanti berubah menjadi 11 kursi pada Dapil 1 dan 9 kursi pada Dapil 2.

“Jumlah Dapil dan total kursi tidak ada perubahan, namun alokasi kursi per-Dapil ada sedikit pergeseran. Dapil 1 yang sebelumnya 12 kursi, turun menjadi 11 kursi. Dapil 2 yang sebelumnya 8 kursi, naik menjadi 9 kursi,” kata Ketua KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah pada acara Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024, Rabu (12/4) di Hotel Rangkayo Basa.

Sosialisasi yang dipandu Kadis Kominfo H. Ampera Salim itu menghadirkan dua orang narasumber, Harry Hazari (Divisi Teknis KPU Kota Padang Panjang) dan Afriyendi Sikumbang (mantan komisioner KPI Sumbar). Sosialisasi diikuti puluhan wartawan liputan Kota Padang Panjang.

Okta Novisyah menegaskan, perubahan alokasi kursi masing-masing Dapil itu bukan akal-akalan KPU Padang Panjang, tapi berdasarkan undang-undang dan PKPU. Untuk menetapkan alokasi kursi, rumusan perhitungan yang diterapkan KPU Padang Panjang adalah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh.

“Berdasarkan data jumlah penduduk, pertumbuhan penduduk pada Dapil 2 ternyata mengalami peningkatan cukup tinggi. Atas dasar angka yang ada, alokasi kursi Dapil 2 akhirnya bertambah 1 kursi dan Dapil 1 berkurang 1 kursi.

“Total kursi tidak mengalami perubahan (tetap 20 kursi-red), karena penduduk kita masih di bawah 100 ribu. Yang berubah itu alokasi per-Dapil,” jelasnya.

Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang, lanjut Okta, akan dikuti 16 dari 18 partai politik. Ada dua partai yang tidak ikut, karena tidak adanya kepengurusannya di Kota Serambi Mekah, yakni PKN dan PSI. Sementara untuk TPS, jumlahnya 195 reguler dan 1 TPS khusus di Rutan Padang Panjang.

Data Pemilih Sementara juga sudah diumumkan di masing-masing TPS. Bagi warga yang sudah berumur 17 tahun namun belum terdaftar, bisa datang langsung ke KPU dengan membawa bukti yang sah. (Jas)