Alhamdulillah! Jika Single Salary Dilaksanakan Segini Besaran Gaji PNS

Bocoran gaji PNS 2023
Bocoran gaji PNS 2023

PADANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan gaji yang sangat fantastis ketika pemerintah memberlakukan single salary.

Penerapan single salary tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah dan masih belum ditentukan kapan akan dilaksanakan.

Meskipun begitu, bocoran terkait nominal gaji PNS jika dilaksanakan single salary sudah beredar di berbagai media massa maupun media sosial.

Bagi kamu yang ingin mengetahui besaran gaji PNS jika dilakukan single salary bisa melihat ulasan di bawah ini dengan lengkap.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut besaran gaji PNS jika dilakukan pembayaran single salary yang sedang dirancang oleh pemerintah.

Baca juga: Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat Daftar PPPK Teknis Seleksi CPNS 2023

1. PNS Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT-I Rp39.365.146

JPT-II Rp37.490.615

JPT-III Rp35.705.348

JPT-IV Rp34.005.093

JPT-V Rp32.385.803

JPT-VI Rp30.843.622

JPT-VII Rp29.374.878

JPT-VIII Rp27.976.074

JPT-IX Rp26.643.880