Agam  

Agam Dibagi Dua, Daerah Otonomi Baru (DOB) Disepakati DPRD Dengan Pemkab Agam.

“Oleh sebab itu, atas nama lembaga kami mengucapkan terima kasih atas terbentuknya kesepakatan ini, terutama kepada anggota dewan yang bersungguh–sungguh beserta pemerintah daerah mempersiapkan pembentukan kabupaten baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Bupati Agam, Dr Andri Warman. Ia menyebutkan, bahwa pada Juni 2021, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari.

Dikatakan, proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama. Selanjutnya, akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.

Tantangan berikutnya yang muncul, jelasnya, yakni kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Harapan kami semoga adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak agar dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam berjalan sesuai dengan harapan,” (MK)