Ada Potensi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Selatan menggelar diskusi publik pengawasan netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 bertempat di Hotel Saga Murni Sago, Kecamatan IV Jurai, Rabu (15/11). (marlison)

PAINAN -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan menggelar diskusi publik pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di Hotel Saga Murni Sago, Kecamatan IV Jurai, Rabu (15/11).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, dan diikuti oleh unsur ASN, TNI, Polri, KPU, camat, walinagari, perguruan tinggi pers dan lainnya.

Sedangkan narasumber adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Nurmaidi dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Rusdiyanto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi dalam sambutannya mengatakan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN perlu ditingkatkan dalam pemilu serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang.

Lebih lanjut disebutkan, potensi pelanggaran netralitas ASN itu ada. Oleh karena itu potensi pelanggaran netralitas ASN tersebut harus diwaspadai . Pada Pemilu tahun 2019 lalu ditemukan berbagai pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

“Ya, tidak hanya di Pesisir Selatan, tapi di daerah lain juga memiliki potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, diminta kepada masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dalam Pemilu,’” ingatnya.

Dikatakan, mengingat ASN adalah pelayan publik, maka biarkan hak mereka melayani publik dengan sebaik-baiknya. Janganlah, ditarik-tarik dalam politik praktis Pemilu untuk kepentingan-kepentingan pasangan calon, baik itu calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang juga selaku Narasumber, Nurmaidi menegaskan, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak. Meskipun, mereka memiliki hak pilih. “Kembali kita ingatkan, kepada calon, partai politik dan tim pemenangan, jangan libatkan ASN dalam kepentingan politik praktis Pemilu,” tegasnya.

Untuk itu lanjutnya, Bawaslu mengajak semua pihak untuk melaporkan jika terdapat adanya indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara negara dalam mendukung salah satu calon.

“Makanya, pengawasan secara partisipatif dari seluruh pihak dan masyarakat sangat diharapkan agar pelaksanaan Pemilu serentak 2024 berjalan dengan baik dan kondusif,” ucapnya.

Kemudian, bagi yang melanggar netralitas, bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana. “Penetapan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN tersebut,” pungkasnya.

Ia menekankan terdapat beberapa larangan yang wajid dipatuhi oleh ASN selama Pemilu 2024. Larangan tersebut antara lain, memberikan like dan komentar unggahan peserta Pemilu di media sosial, ikut berkampanye, dan berfoto bersama.