Minim Pendaftar, KPU Pasaman Perpanjang Masa Pendaftaran KPPS

Suasana pendaftaran calon KPPS di Kabupaten Pasaman.(ist)

Lubuk Sikaping – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman perpanjang masa pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2020. Pendaftaran calon KPPS tersebut, bagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak ada pendaftar atau pendaftar kurang dari jumlah kebutuhan yaitu tujuh orang pelamar anggota KPPS.

“Kelengkapan dokumen syarat pendaftaran diantar langsung ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing nagari yang ada di Kabupaten Pasaman. Perpanjangan pendaftaran oleh PPS dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 19 sampai 23 Oktober mendatang.” ujar komisioner KPU, Eria Candra, Senin (20/10).

Penyampaian dokumen persyaratan, lanjut Eria Candra, calon anggota KPPS mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Seper diketahui sebelumnya, TPS di Pasaman berjumlah 707, setiap TPS membutuhkan tujuh KPPS. Jadi KPPS yang direkrut KPU Pasaman sebanyak 4.949 orang.

“Dengan diperpanjang pendaftaran calon KPPS, semoga minat masyarakat Pasaman tinggi untuk bisa berpartisipasi aktif dan bergabung sebagai penyelenggara Pilkada Pasaman 2020. Untuk sosialisasi dan iklan terkait perekrutan KPPS sudah cukup menyebar, khususnya di media sosial dan media massa”pintanya.

KPPS merupakan ujung tombak KPU dan akan diberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan tugasnya. Masa kerjanya satu bulan, Pilkada tahun 2020 ini, honorarium KPPS mengalami kenaikan dibanding yang sebelumnya. (Hendra)