Patroli di Bungus, Komplotan Pengedar Ganja Diringkus

Tiga tersangka pengedar ganja diperiksa di Mapolsek Bungus Teluk Kabung, setelah ditangkap di Simpang Empat Bungus Barat, Bungus Teluk Kabung, Padang, Minggu (12/4) malam. (*)

PADANG – Mencoba menghindar saat hendak diperiksa polisi yang tengah berpatroli, tiga pria diringkus
di pinggir jalan Simpang Empat, Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Minggu (12/4) malam, karena membawa ganja.

Ketiga tersangka yakni Dedi (29), Warsi (38), dan Defri (31). Mereka semua warga Bungus Teluk Kabung. Dari tangan komplotan ini, Jajaran Polsek setempat menyita paket kecil ganja sebagai barang bukti.

Penangkapan itu berawal saat personel Polsek Bungtekab melakukan patroli berskala besar. Saat melewati daerah Simpang Empat Bungus Barat petugas mencurigai kendaraan Innova BA 1260 OM yang sedang parkir.

“Saat didekati mobil itu mendadak mencoba pergi sehingga dengan sigap petugas langsung memblokade jalannya mobil itu. Saat diperiksa teryata ada tiga orang di dalam mobil tersebut,” kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Andhi Jais, Senin (13/4).

Ketika digeledah petugas menemukan narkoba jenis ganja di dalam mobil itu, sehingga ketiganya langsung diamankan ke Mapolsek. “Ketiganya diduga komplotan pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Hukum Polsek Bungus ini,” katanya.

Kepada petugas ketiganya mengaku barang haram itu diperoleh dari Pasaman yang diantar bandar lewat jalur darat.

“Diduga juga barang bukti yang diamankan sisa barang yang sudah dijual mengingat barang bukti yang diamankan berupa paket kecil yang siap edar. Kita akan mendalami terus, dimana-mana saja pelaku menjual barang haram itu. Untuk ketiganya akan dikenakan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Andhi. (arief)