Yang Mau Nikah, Baca Edaran Dirjen Bimas Islam Ini

Ilustrasi pernikahan. (Ist)

PADANG PANJANG -Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan edaran terbaru terkait pelayanan nikah. Salah satunya, daftar nikah setelah 1 April, akad nikahnya dilaksanakan setelah masa darurat Covid-19, yang diperkirakan 21 April 2020 atau lebih.

“Benar, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan edaran terbaru kepada seluruh KUA terkait pelayanan nikah. Jika mendaftar setelah 1 April, akad nikahnya setelah masa darurat corona,” kata Kepala KUA Padang Panjang Barat H. Masjidi kepada TopSatu.com, Senin (6/4).

Bagi yang mendaftar sebelum 1 April, lanjut Masjidi, bisa dilaksanakan akad nikahnya dalam masa darurat. Hanya saja, ada berbagai ketentuan yang harus dipatuhi, diantaranya harus dikoordinasikan dengan Tim Covid Kecamatan, yang hadir maksimal 6 orang, serta berbagai ketentuan lainnya.

“Untuk Padang Panjang Barat ada 3 pasangan catin yang akan melaksanakan akad pada masa darurat ini. Mereka harus mengikuti ketentuan yang ada. Jika tidak mau, akad nikah akan ditolak,” tegasnya.

Dalam edaran itu juga dinyatakan, daftar nikah saat ini hanya dalam bentuk online. Begitu juga dengan layanan konsultasi dan layanan lainnya, hanya via online.

“Bagi yang akan mendaftar, silahkan buka simkah.kemenag.go.id, lalu klik daftar nikah, pilih nikah dimana, tanggal dan jam, masukan data. Setelah selesai, cetak bukti pendaftaran, lalu kirim ke nomor WA 081363354066, 081267796019 atau 089668859661,” kata Masjidi.

Masjidi menambahkan, akibat virus corona, ada dua pasang catin di KUA Padang Panjang Barat yang memutuskan mengundurkan jadwal akad nikahnya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Harusnya dua pasang catin itu melaksanakan akad pada awal April ini, namun mereka mengundurkan jadwal sampai waktu belum ditentukan. Mereka tinggal di luar Sumbar, tidak bisa pulang karena corona,” jelasnya. (Jas)