TPP, Tunggu Harmonisasi Pemko Pariaman dengan Kemenkum HAM

PARIAMAN – Terkait informasi tentang belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemko Pariaman akhir-akhir ini, Walikota Pariaman Genius Umar memberikan keterangan dihadapan peserta apel, di halaman Balaikota Pariaman, Selasa (21/3)

Genius Umar menjelaskan usulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kota Pariaman sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendaggri) RI pada tanggal 20 Maret 2023. Kini, hanya menunggu proses harmonisasi Perwako Pariaman dari Kanwil Kemenkum HAM Sumbar di Padang.

Lebih lanjut dijelaskannya, keterlambatan pembayaran TPP tersebut disebabkan adanya beberapa perubahan regulasi keuangan yang terjadi dari pemerintah pusat ditambah dengan proses harmonisasi Perwako yang pada tahun-tahun sebelumnya belum ada.

“TPP ini penting, karena TPP adalah bagian dari kinerja ASN yang dihargai oleh Negara, dan mesti dibayarkan jika sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan”,Ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Pariaman tidak pernah menahan semua yang menjadi hak dari ASN, kondisi keterlambatan pembayaran TPP ini, bukan hanya terjadi di Kota Pariaman, namun merata terjadi di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H, Genius Umar juga sampaikan tentang perobahan jam kerja ASN yang biasanya masuk jam 7.30 wib pulang Jam 16.00 wib, tetapi selama bulan ramadhan masuk jam 08.00 wib pulang jam 15.00 wib. “Output kerja ASN selama ramadhan tetap sama dengan hari-hari kerja biasanya”, harapnya .

Disamping itu, Walikota mengucapkan terimakasih kepada semua ASN yang berada di lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman yang telah bekerja secara ikhlas selama ini. Mudah-mudahan momentum ramadhan ini bisa dijadikan sebagai wujud perubahan diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (agus)