Pajak dan Balik Nama Kendaraan Diberi Keringanan

Kepala UPTD Samsat Payakumbuh Yanidar. (*)
PAYAKUMBUH – Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumatera Barat membuat program pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di wilayah Sumbar. Program itu efektif berlaku di seluruh Samsat kabupaten kota mulai 1 September hingga 31 Desember 2019.

Kepala UPTD Samsat Kota Payakumbuh Yanidar, Selasa (15/10), mengimbau kepada pemilik kenderaan bermotor, untuk taat membayar pajak. Apalagi saat ini negara kembali memberikan keringanan bagi yang menunggak pajak atau mau balik nama dari non BA. Dimana, kembali bebas BBNKB Non BA dan PKB sampai dengan 31 Desember 2019 ini.

“Bagi kendaraan yang 2 tahun setelah masa STNK habis tidak memamfaatkan kebijakan ini maka kendaraan akan dihapus dalam data base sesuai dengan ketentuan UU Nomor 29 tahun 2009, maka segeralah datangi samsat terdekat,” ujarnya.

Dikatakannya, Samsat terus menghadirkan pelayanan dengan cepat, tepat dan dekat dengan masyarakat. Di samping Samsat keliling, juga sudah ada Samsat Drive Thru Payakumbuh dan inovasi terbaru Samsat akan memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) lantai dasar Balai Kota Payakumbuh. Ini satu bentuk komitmen Samsat untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (bule)